Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan oleh Kepala Bagian Prokompim Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Mulyowati. Dalam perkara ini, Mulyowati memberikan kuasanya kepada Pujianto.
Pihak yang diadukan dalam perkara ini adalah Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, yaitu Lulus Mariyonan, Sugie Rusyono, Anny Aisyah, Achmad Rozak, dan Andyka Fuad Ibrahim. Secara berurutan, masing-masing dari kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu V.
Dalam pokok aduannya, Pengadu pada intinya mendalilkan bahwa para Teradu telah salah mengambil keputusan dalam menindaklanjuti laporan terkait penyalahgunaan APBD untuk kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Bupati Blora dan netralitas sejumlah ASN. Menurut Pengadu, para Teradu cenderung berat sebelah dalam mengambil keputusan, tidak netral, dan menjatuhkan kehormatan Bupati Blora serta sang istri yang menjadi Calon Bupati pada Pilkada Blora 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar pada Jumat (19/2/2021) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]