Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan perkara nomor 143-PKE-DKPP/VI/2019, 182-PKE-DKPP/VII/2019, dan 197-PKE-DKPP/VII/2019.
Pengadu untuk perkara nomor 143-PKE-DKPP/VI/2019 adalah Yunizal, sedangkan Teradunya adalah Marzaini (Ketua Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh) dan Muhammad Ansyar (Ketua Bawaslu Kab. Solok Selatan).
Pokok aduan perkara nomor 143-PKE-DKPP/VI/2019 adalah Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait dugaan tindak pidana politik uang berupa pembagian 25 karung pupuk oleh salah satu caleg a.n Zulfikar Erawandi.
Sedangkan Pengadu perkara nomor 182-PKE-DKPP/VII/2019 adalah Edison Sumar, Ketua DPD Partai Perindo Kab. Lima Puluh Kota dan Teradu Masnijon, Rina Fitri, Amfreizer, Arwantri, Eka Ledyana masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Lima Puluh Kota.
Pokok aduan perkara nomor 182-PKE-DKPP/VII/2019 adalah terkait ketidakprofesionalan para Teradu dalam pengurusan logistik pemilu yang mengakibatkan tertukarnya foto Caleg DPRD Kab. Lima Puluh Kota dari Partai Perindo untuk Nomor urut 4 dan Urut 5 Untuk Dapil Lima Puluh Kota.
Pengadu perkara nomor 197-PKE-DKPP/VII/2019 adalah Hamdan, Al Azhar dan Yuli Fatdry, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar. Teradunya Fahrul Rozi, Henni Sari, Fitri Yenti, Erlonadi, Tomas Hendriko, Ketua dan Anggota KPU Kab.Tanah Datar.
Pokok aduan perkara nomor 197-PKE-DKPP/VII/2019 yakni Teradu tidak profesional dan lalai dalam melakukan persiapan logistik Pemilu 2019 dengan ditemukannya kertas suara milik para Teradu yang tercecer di Kabupaten Kampar Riau. Selain itu terkait kelalaian Teradu dalam melakukan kroscek jumlah surat suara yang diterima oleh pihak ketiga yang menyebabkan terdapat perbedaan antara BA dengan jumlah fisik surat suara yang diterima.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang-sidang tersebut akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat. Sidang akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Jl. Pramuka No. 9 Padang.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]