Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 40-PKE-DKPP/IV/2020 pada Jumat (15/5/2020) pukul 09.30 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 40-P/L-DKPP/III/2020 ini diadukan M. Hidayat dan Kenny yang memberikan kuasa kepada Catur Handoko. Hidayat dan Kenny mengadukan Ania Trisna, Syarifudin, Wahyu Hidayat Setiadi, Apandi, dan Anasta Tias (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas) masing-masing disebut Teradu I – V.
Teradu I (Ania Trisna) didalilkan meminta uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Pengadu untuk meloloskan Pengadu beserta tiga calon Anggota PPK dari Kecamatan Sukakarya dalam proses seleksi calon Anggota PPK pada Pilkada Kabupaten Musi Rawas tahun 2020.
Dalam tahapan wawancara seleksi calon Anggota PPK pada Pilkada Kabupaten Musi Rawas tahun 2020 terdapat peserta yang terlebih dahulu mendapatkan soal yang akan ditanyakan pada saat wawancara. Selain itu, para Teradu sudah terlebih dahulu memiliki nama-nama peserta yang akan dijadikan sebagai calon Anggota PPK Pilkada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]