Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 37-PKE-DKPP/IV/2020 pada Jumat (15/5/2020), pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Harri Lumban Gaol. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundulan, yaitu Henri W. Pasaribu, Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba.
Ketiganya diadukan atas beberapa dalil aduan. Pertama, para Teradu diduga tidak melakukan pengawasan terhadap dokumen berita acara perhitungan suara dan sertifikat dari Kecamatan Doloksanggul sehingga mengakibatkan penambahan dan penguragan terhadap perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Selanjutnya, para Teradu juga diduga tidak melakukan penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan penanganan sengketa secara cepat dan telah melampaui wewenangnya sebagai Pengawas Pemilu.
Dalil terakhir, Harri menyebut para Teradu sengaja menghalang-halangi dan mempersulit masyarakat melaporkan pelanggaran pemilu serta tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 217 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu atau Saksi-saksi dan Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum pemeriksaan digelar,” kata Bernad.
Berdasar Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual, dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual guna meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini akan ditayangkan melalui akun Facebook DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosDKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]