Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura Jumat (15/11/2019). Sidang pemeriksaan tersebut akan digelar untuk tiga perkara, yakni perkara nomor 286-PKE-DKPP/IX/2019, 290-PKE-DKPP/IX/2019, dan 291-PKE-DKPP/IX/2019.
Pengadu Perkara Nomor 286-PKE-DKPP/IX/2019 adalah Aner Maisini, Ones Kogoya dan Elinus Kobogau melalui kuasa mereka Catur Prasetyo. Sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, yakni Krismas Bagau, Seiko Zagani, Sepriana Tebai, Elly Zagani, dan Markus Tipagau.
Pokok aduan yakni terkait tidak dilaksanakannya Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Intan Jaya di Sugapa Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya, akan tetapi Teradu memindahkan tempat pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat Kabupaten Intan Jaya di Kota Jayapura, pada tanggal 15 Mei 2019, di Hotel Grand Abe Lantai 2 dan mengeluarkan atau membagikan 2 (dua) Formulir DB1-DPRP Dapil Papua 3 dengan hasil perolehan suara yang berbeda-beda, serta mengurangi dan/atau mengalihkan hasil perolehan suara Para Pengadu kepada calon anggota DPRP Dapil Papua 3 dan calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1. Hal ini menyebabkan para Pengadu kehilangan jatah kursi calon anggota DPRP Dapil Papua 3 dan DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1.
Pengadu Perkara Nomor 290-PKE-DKPP/IX/2019 adalah Frans Johan Zakarias Rumsarwir, Hardin Halidin dan Rinto Pakpahan. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura, yakni Oktovianus Injama, Fiktor P. Wanane dan Grace Dina Ursila. Selain itu mereka juga mengadukan Markus Duwith dan Semuel Refasi masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura. Pokok aduannya yakni Teradu mengabaikan dan tidak menindaklanjuti Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tertanggal 21 Juni 2019 serta mengabaikan dan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura Nomor 347/K.Bawaslu- Kota.JPR/VIII/2019 perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu tertanggal 14 Agustus 2019.
Selanjutnya Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/IX/2019 diadukan oleh Raflus Doranggi, Sekretaris Partai Perindo Provinsi Papua. Dia mengadukan Ketua, Anggota dan Staf Operator Situng KPU Kabupaten Kerom masing-masing atas nama Kornelis Watkaat, Elfrend E. Solossa, Idi Amin, Wahyu Handoko, dan Firdaus C. Adi. Pokok aduannya terkait Teradu yang tidak memberikan jawaban secara tuntas atas pertanyaan saksi Partai Demokrat terkait perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam DB1-DPRP Kab/Kota dengan pada DB1-PPWP. Aduan lainnya yakni dugaan tidak profesionalnya para Teradu dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Keerom karena data perolehan suara DB1-DPRP tidak sesuai dengan DA1-DPRP.
Sidang pemeriksaan tiga (3) perkara tersebut akan dipimpin Anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua. Sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura mulai pukul 09.00 WIT.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [rilis humas dkpp]