Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu melalui video conference, yaitu antara KPU RI Jakarta dan KIP Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat (15/11/2019). Sidang pemeriksaan tersebut akan digelar untuk tiga perkara, yakni perkara nomor 281-PKE-DKPP/IX/2019, 284-PKE-DKPP/IX/2019, dan 304-PKE-DKPP/IX/2019 mulai pukul 14.00 WIB.
Pengadu Perkara Nomor 281-PKE-DKPP/IX/2019 adalah Zulkarnain Bin Abdullah, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat melalui kuasanya Zulfa Zainuddin, Mahadir, dan Antoni Zulkarnaini. Sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, yakni Yusriadi, Safwani, Muhammad Nur Furqan, T. Yuherli Basri, dan Zulkarnaini. Pokok aduan yakni terkait terjadinya pergeseran suara partai ke suara Badan Caleg Partai Demokrat Kabupaten Aceh Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 6 di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Atas kejadian tersebut, Pengadu merasa sangat keberatan dan melaporkan ke PPK tetapi tidak ada solusi. Kemudian Pengadu juga melaporkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Utara dan tidak ada penjelasan atau terjadi ketidakpastian hukum terhadap aduan Pengadu.
Pengadu Perkara Nomor 284-PKE-DKPP/IX/2019 adalah Said Muhdar melalui kuasanya Askhalani dan Zulkifli. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, yakni Idris dan Ahmad Husaini terkait dugaan terlibat dalam praktik suap pada Penetapan Caleg DPRD Kabupaten Nagan Raya.
Selanjutnya Perkara Nomor 304-PKE-DKPP/IX/2019 Pengadunya adalah Mahlil melalui kuasanya Rahmat Hidayat. Dia mengadukan Mulyadi, Anggota KIP Kota Lhokseumawe terkait keterlibatan Teradu dalam partai politik, yakni menjadi Tim Pemenangan dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya – Yusuf Muhammad pada Pilkada Tahun 2017.
Sidang pemeriksaan akan dipimpin Anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh. Sidang tersebut akan digelar di Kantor KPU RI Jakarta dan Kantor KIP Provinsi Aceh di Banda Aceh melalui fasilitas video conference.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]