Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor Perkara 299-PKE-DKPP/IX/2019, sidang bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (15/11/2019), pukul 09.00 WIB.
Pengadu pada perkara tersebut adalah Esya Astuti, Ketua DPC Partai Amanat Nasional Kecamatan Buay Madang Timur melalui kuasanya M. Husni Chandra, Erik Estrada, Raju Diagunsyah dan Mujaddid Islam. Sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yakni Herman Jaya, Sunarto, Yuliansyah, Ali Muhsonudin dan Sulistiani.
Pokok aduan terkait adanya pembiaran permasalahan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan prosedur oleh PPK dan Panwascam di kantor Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja 19 April 2019. Terdapat juga tanda tangan para saksi-saksi maupun petugas PPS yang tidak sama bentuknya dan terkesan dibuat-buat (indikasi tandatangan palsu) dan kolom tanda tangan yang tidak terisi di 24 TPS.
Adanya blangko Formulir C1 yang tidak terisi atau kosong di 2 (dua) TPS, adanya ketercapaian partisipasi publik 100% dalam beberapa TPS terhadap 1 (satu) nama calon di 4 (empat) TPS, adanya selisih perhitungan antara surat suara yang dicoblos dengan yang tertera di Formulir C1 KPU di 29 TPS dan terdapat perbedaan jumlah surat suara yang terpakai untuk Calon Legislatif DPRD Kab/Kota, dan Calon DPD RI di Desa/Kelurahan Muncak Kabau, serta tindakan pengabaian keberatan saksi pengadu sebagaimana tertuang dalam Form Model DB-KPU yang dinyatakan nihil.
Sidang pemeriksaan akan dipimpin Anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan. Sidang tersebut akan digelar di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]