Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020 pada Jumat (14/8/2020) pukul 13.30 WIB.
DKPP akan memeriksa Zainal Abidin, Nurmi, Eni Yuliana, Sofyan, dan Faisal selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur. Para Teradu diadukan Syahrul AG bin Abdul Gani yang memberikan kuasa kepada Muslim A. Gani dan Auzir Fahlevi.
Dalam pokok aduannya, para Teradu didalilkan telah menerbitkan dokumen palsu berupa dua surat dengan nomor dan tanggal yang sama namun berbeda secara subtansi yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur.
Surat pertama dengan Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIP.KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor: 146/563 tanggal 19 Mei 2020. Untuk surat kedua berisi pemberitahuan bahwa para Teradu sedang melakukan klarifikasi terkait permintaan nama PAW Anggota DPRK Aceh Timur.
Pokok aduan kedua yaitu Teradu pada 8 Juni 2020 menerbitkan Berita Acara Nomor 14/PK01-BA/03/1103/KIPKAB/VI/2020 tentang rapat pleno terkait calon PAW Partai Keadilan Sejahtera yang hanya ditandatangani Teradu I selaku Ketua KIP Kab. Aceh Timur.
Selain itu, di tanggal yang sama para Teradu mengeluarkan surat Nomor: 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/2020 tentang PAW Anggota DPRK Aceh Timur dari PKS hasil Pemilu 2019 yang ditandatangani oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur secara pribadi.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Banda Aceh. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]