Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara, yaitu nomor 92-PKE-DKPP/II/2021 dan 101-PKE-DKPP/II/2021. Kedua perkara tersebut akan diperiksa dalam satu sidang oleh DKPP secara virtual, Jumat (12/3/2021).
Kedua perkara ini diadukan Rionaldi, yang memberikan kuasa kepada Bali Dalo dan Ibrahim Kopong Boli.
Dalam perkara nomor 92-PKE-DKPP/II/2021 Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Sriwati, Arison, Agung Widiyono S., Priyo Handoko, dan Parlindungan, yang secara berurutan masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dalam pokok aduan, Pengadu menyebut Teradu I sampai Teradu V telah menyebut pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina patuh melaporkan dana kampanye berdasar hasil audit. Namun, hal ini bertentangan dengan hasil laporan Kantor Akuntan Publik Yaniswar & Rekan, yang menyatakan Ansar Ahmad-Marlin Agustina tidak patuh.
Selain itu, Teradu I sampai Teradu V juga diduga mengubah Surat Keputusan (SK) dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan menggunakan surat dinas biasa sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sedangkan perkara nomor 101-PKE-DKPP/II/2021, Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Muhammad Sjahri Papene, Rosnawati, Indrawan Susilo Prabowoadi, Said Abdullah Dahlawi, dan Idris, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dalam perkara ini, para Teradu diduga menghentikan laporan yang dibuat oleh Pengadu dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu tanpa melalui rapat pleno. Laporan yang dibuat Pengadu berkaitan dengan sumbangan dana kampanye yang diterima oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, sebesar Rp 300 juta dari pihak yang tidak jelas identitasnya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau.
Sidang ini akan diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta, dan semua pihak berada di daerah masing-masing, pada Jumat (12/3/2021) pukul 09.00 WIB.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Arif mengungkapkan, DKPP akan melakukan uji coba sidang dengan para pihak sehari sebelum sidang dilaksanakan untuk menekan kendala dan hambatan yang berpotensi terjadi selama sidang. [Rilis Humas DKPP]