Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 130-PKE-DKPP/IV/2021, pada Jumat (11/6/2021) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Stevanus Y. A. Sokoy, Charles Burry Dikibak, Jefry Wanares, dan Kadir Salwey. Ia mengadukan Ilham Saputra, Arief Budiman (Ketua dan Anggota KPU RI), Diana Dorthea Simbiak (Anggota KPU Provinsi Papua), Cornelia H. Mamoribo, Zainel Sineri, dan Metu Salak Kowi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Memberamo Raya) sebagai Teradu I sampai VI.
Pokok perkara yakni terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan para Teradu secara TSM yakni tidak dilaksanakannya Putusan DKPP Nomor: 308- PKE-DKPP/IX/2019 dan Nomor: 55-PKE DKPP/V/2020. Putusan DKPP tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Mamberamo Raya melalui Surat Bupati Nomor: 274/02/BUP/2020, tanggal 22 Februari 2020. Isi surat tersebut meminta kepada pihak KPU RI untuk segera melantik Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan daftar tunggu.
Tetapi, Teradu I dan Teradu Il melayangkan Surat kepada Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 353/SDM. 13-Kpt/05/KPUNVI1/2020, yang berisi Penundaan Keputusan DKPP Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh KPU dengan alasan pihak yang dijatuhi sanksi DKPP masih dalam proses banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut para Pengadu, hal membuktikan bahwa putusan DKPP adalah bukan merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, sehingga para Teradu masih menunggu putusan final dan mengikat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Selain itu putusan DKPP Nomor: 308- PKE-DKPP/IX/2019 dan Nomor: 55-PKE DKPP/V/2020 adalah dua keputusan yang berbeda sehingga seharusnya para Teradu dalam menunda pelaksanaan putusan DKPP sebagaimana tertuang dalam Surat KPU Nomor: 353/SDM. 13- yang Kpt/05/KPU/VII/2020, wajib hukumnya didasari oleh Keputusan Sela yang diputuskan oleh PTUN Jakarta berdasarkan permintaan Pihak yang dijatuhi sanksi oleh DKPP (Hasan Tomu, dkk), mengingat putusan DKPP wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan DKPP tersebut dibacakan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.
Sidang ini akan diadakan secara virtual, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]