Jakarta, DKPP- Provinsi Lampung adalah salah satu
provinsi yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9
Desember 2015. Sesuai data KPU Provinsi Lampung, di provinsi ini akan ada delapan
Pilkada Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, yakni Kota Bandar
Lampung, Kota Metro, Kab.
Lampung Selatan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Way Kanan,
Kab.Pesawaran, dan Kab. Pesisir Barat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP), sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu, memiliki
perhatian serius terhadap pelaksanaan Pilkada serentak ini. DKPP ingin
memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Lampung dapat berjalan sesuai
aturan hukum dan aturan etika, sehingga terwujud sebuah Pilkada yang
berintegritas.
Seperti disampaikan
oleh Anggota DKPP eks officio Bawaslu RI Endang Wihdatinigtyas SH,
penyelenggaraan Pilkada sangat rentan terjadi masalah. Ia juga mengingatkan
agar penyelenggara Pemilu harus ekstra hati-hati dengan penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Alasannya, pertama Pilkada 2015 yang
dilaksanakan secara serentak ini baru pertama kali di Indonesia. Kedua,
kompetisi di Pilkada jauh lebih keras dibanding dengan Pemilu
lainnya. Kerasnya kompetisi di Pilkada, menurut Endang, tidak
lepas dari faktor biaya yang dikeluarkan seorang kandidat.
“Dengan kondisi
semacam itu, penyelenggara Pemilu mesti hati-hati. Tidak boleh masuk dalam
kepentingan apapun, mereka harus bersikap netral, mandiri, dan imparsial,†tegas
Endang.
Jika melihat data perkara di DKPP,
pengaduan dari Lampung cukup banyak. Sejak DKPP berdiri pada Juni 2012 hingga
Agustus 2015, DKPP telah menerima sebanyak 36 pengaduan dari wilayah Lampung.
Namun, dari 36 (tiga puluh enam) pengaduan tersebut, sebanyak 25 (dua puluh
lima) pengaduan dinilai tidak memenuhi syarat sehingga tidak layak disidangkan.
Sedangkan yang masuk sidang ada 11 (sebelas) pengaduan.
Hasil sidang DKPP terhadap 11 (sebelas)
perkara memutuskan, sebanyak 25 (dua puluh lima) Teradu dinilai terbukti
melanggar kode etik dengan sanksi yang berbeda. Yang dinilai pelanggarannya
tidak terlalu berat dijatuhi sanksi peringatan tertulis, sejumlah satu orang.
Sedangkan kepada Teradu yang pelanggarannya dinilai berat, DKPP menjatuhkan
sanksi pemberhentian tetap, sebanyak lima orang. Sementara itu, yang tidak
terbukti melakukan pelanggaran sebanyak 19 (sembilan belas) orang dan DKPP
merehabilitasi nama baik mereka ditambah 4 ketetapan DKPP.
Meskipun, jumlah perkara yang didissmis
lebih banyak daripada perkara yang disidangkan, namun hal ini tidak dapat
diabaikan begitu saja oleh penyelenggara Pemilu. Adanya pengaduan yang masuk ke
DKPP merupakan rambu bahwa ada indikasi ketidakpuasan peserta dengan penyelenggara Pemilu yang ada. Oleh
sebab itu, agar tidak terjadi lagi
pengaduan dari Lampung, atau minimal meminimalisir jumlah pengaduan, DKPP
jauh-jauh hari mengantisipasinya. Untuk itu, DKPP akan menggelar agenda sebagai
upaya pencegahan terjadinya pengaduan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh Penyelenggara Pemilu. Agenda tersebut yakni sosialisasi penegakan kode
etik penyelenggara Pemilu yang akan digelar pada Jumat 21 Agustus di kantor KPU
Prov. Lampung. Acara sosialisasi ini pesertanya jajaran KPU dan Bawaslu
se-Provinsi Lampung, dan akan dipandu langsung oleh Anggota DKPP Endang
Wihdatiningtyas, SH didampingi Tenaga Ahli DKPP, Dr. Syopiansyah Jayaputra. (rilis Humas DKPP)