Jakarta, DKPP – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras
sekaligus mencopot La Rusuli dari kedudukannya selaku Ketua KPU Buton, Jumat
(26/6). Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang kode etik KPU Buton dengan
agenda pembacaan Putusan. Majelis juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian
tetap terhadap Sarmudin dan M. Wahyudin, masing-masing sebagai anggota KPU
Kabupaten Buton yang juga sebagai Teradu I dan Teradu II.
Selaku Ketua
Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H
Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas.
Pengadu I; Hidayatullah, Andi Sahibudin, Iwan Rompo, La Ode Abd Natsir dan Tina
Dian Ekawati masing-masing selaku ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara serta Pengadu II; Nardin, mahasiswa.
Dalam
pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ida Budhiati menjelaskan bahwa
La Rusuli membawa anggota DPRD Kabupaten Buton atas nama La Hijira dari
Partai Golkar ke tempat kejadian perkara. Dalam sidang pemeriksaan La Rusuli
menjelaskan bahwa La Hijira menelepon dan menawarkan penggunaan fasilitas kamar
hotel yang dibiayai La Hijira. Dia yang juga sebagai pihak terkait meminta
diantar ke tempat M Wahyudin dan mengakui bahwa tindakan menerima dan meminta
fasilitas akan mempengaruhi independensi pihak terkait dalam pelaksanaan tugas
selaku anggota maupun ketua
KPU Kabupaten Buton. Berdasarkan pengakuan dalam sidang pemeriksaan pihak
terkait atas nama La Rusuli terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
“Membawa anggota
dewan yang jelas-jelas merupakan peserta pemilu dan membiarkan terjadinya
tindak ‘perjudian’ di depan mata merupakan sikap kepemimpinan yang tidak
bertanggungjawab. Demikian juga tindakan menerima dan meminta fasilitas dari
peserta pemilu meskipun tidak dalam tahapan pemilu merupakan pelanggaran atas
sumpah jabatan,†jelas anggota majelis.
Sedangkan pertimbangan Sarmudin dan M. Wahyudin, keduanya telah mengakui
atas perbuatannya. Keduanya meskipun telah menjalani hukuman pidana, mengakui
perbuatannya dan meminta maaf dalam sidang pemeriksaan, namun berhubung KPU
Kabupaten Buton akan melaksanakan Pilkada dalam waktu dekat, keberadaan Teradu
I dan II akan mengundang reaksi negatif dan mendegradasi tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap seluruh proses dan tahapan yang akan dilaksanakan.
Untuk diketahui, Pengadu mendalilkan kedua Teradu tertangkap tangan oleh
Polresta Kota Baubau saat bermain judi di tempat Teradu II tinggal. Ada pun
La Rusuli kedudukannya sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Penulis: Teten Jamaludin
Foto: Irmawanti
Editor: Arif Syarwani