Jakarta, DKPP – Penyelenggara Pemilu diminta selalu berhati-hati serta menjaga tindak tanduknya sesuai dengan norma, kode etik, dan moralitas yang berlaku di tengah masyarakat.
Pasalnya, status penyelenggara pemilu melekat selama 24 jam penuh, tidaknya saat jam kerja. Sehingga penyelenggara wajib menjaga perilakunya kapan pun dan di mana pun ia berada.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, saat memberikan materi pelanggaran kode etik pengawas pemilu yang dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Minggu (4/12/2022).
“Selama anda di rumah, di pesta kawin, sunatan, atau saat pelaksanaan tahapan pemilu, status penyelenggara pemilu itu tidak hilang,” ungkap perempuan yang karib disapa Dewi ini.
Dewi mencontohkan, perilaku menyimpang berupa asusila yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Meski dilakukan di luar jam kerja, DKPP memprosesnya hingga putusan dibacakan.
“Nama baik teman-teman ini akan jadi investasi yang besar bagi teman-teman,” ungkap Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 ini.
Sementara itu, dalam kegiatan fasilitasi penanganan pelanggaran tahapan pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Enrekang secara daring di hari yang sama, Dewi menyampaikan jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu bisa diadukan ke DKPP jika melanggar kode etik.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat bisa jadi subjek yang diadukan, karena sekretariat tidak bisa dipisahkan dengan penyelenggara pemilu,” tegas Ratna Dewi.
Meskipun jajaran sekretariat bisa diadukan ke DKPP, namun tidak dapat memberikan sanksi secara langsung kepada Teradu. Sanksi yang diberikan akan dilimpahkan kembali ke pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi.
“Sanksinya tentu berbeda dengan yang diberikan ke penyelenggara pemilu, karena sanksi nya akan di serahkan kepada ‘induk’ yang terkait,” tutur Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 ini.
Perempuan kelahiran Palu, Sulawesi Tengah ini mengingatkan, bahwa untuk seluruh jajaran Bawaslu dan KPU agar tidak pernah lelah untuk terus belajar, berdiskusi, dan bertanya apabila ada hal yang membuat ragu dan mengganggu pikiran, agar jangan sampai dilaporkan ke DKPP.
“Kita harus meluruskan niat, karena kedepan akan banyak ujian yang datang, kita harus mampu bertarung dengan godaan-godaan yang akan datang,” pungkasnya. [Humas DKPP].