Jaga Sikap dan Perilaku, Ratna Dewi: Status Panwascam Melekat 24 Jam

Jakarta, DKPP – Penyelenggara Pemilu diminta selalu berhati-hati serta menjaga tindak tanduknya sesuai dengan norma, kode etik, dan moralitas yang berlaku di tengah masyarakat. Pasalnya, status penyelenggara pemilu melekat selama 24 jam penuh, tidaknya saat jam kerja. Sehingga penyelenggara wajib menjaga perilakunya kapan pun dan di mana pun ia berada. Demikian disampaikan Anggota Dewan Kehormatan