Depok, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan DKPP adalah lembaga peradilan etik penyelenggara pemilu. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 kemudian dikuatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Meski sebagai peradilan etik, DKPP bukan momok bagi penyelenggara pemilu. DKPP hadir untuk pemilu yang berkualitas melalui penegakan kode etik guna menjaga kredibilitas, integritas penyelenggara, serta kepercayaan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi dosen tamu pada Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), di Gedung C Auditorium Mochtar Riyadi, FISIP UI, Depok Selasa (5/10/2022).
“Penyelenggaraan pemilu yang berkualitas lahir dari penyelenggara pemilu yang berintegritas dan memiliki kredibilitas. Ini menjadi peran DKPP menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara,” tegasnya.
Perempuan yang karib disapa Dewi ini menambahkan, persidangan DKPP dilakukan secara transparan dan terbuka, terkecuali untuk perkara asusila. Keterbukaan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Persidangan DKPP dilakukan secara langsung melalui YouTube ataupun Facebook, tidak ada proses yang ditutupi. Sekali lagi penegakan etik ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Meski dari segi usia paling muda, menurut Anggota Bawaslu RI periode 2017 – 2022 ini, DKPP merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan pemilu di Indonesia, selain Bawaslu dan KPU.
“Kualitas penyelenggaraan pemilu harus betul-betul dijaga melalui kualitas penyelenggara. Maka dari itu, peran penting DKPP adalah menjaga integritas penyelenggara pemilu,” pungkasnya. (Humas DKPP)