Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 28 Januari hingga 2 Februari 2019 akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sejumlah laporan/aduan yang masuk.
Setelah berkas pengaduan diterima DKPP, maka DKPP akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan syarat Pengaduan. Berdasarkan Pasal 13 ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat(10) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Apabila pengaduan belum memenuhi syarat administrasi maka DKPP wajib memberitahukan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki pengaduan dengan pemberitahuan yang disampaikan secara tertulis paling lama 5 (lima) Hari setelah dilakukan verifikasi administrasi.
Berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh DKPP, Pengadu wajib melengkapi atau memperbaiki Pengaduan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima pemberitahuan.
Apabila Pengadu tidak melengkapi dan/atau memperbaiki dalam batas waktu tersebut, maka Pengaduan menjadi gugur dan dapat diajukan kembali sebagai Pengaduan baru.
Terhadap pengaduan yang telah memenuhi syarat administrasi akan dilakukan verifikasi materiel. Berdasarkan Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, verifikasi materiel dilakukan untuk menentukan kelayakan pengaduan untuk disidangkan.
Apabila berdasarkan verifikasi materiel menyatakan Pengaduan belum memenuhi syarat untuk disidangkan, DKPP wajib memberitahukan kepada Pengadu untuk diberi kesempatan melengkapi kekurangannya. Pengadu wajib melengkapi atau memperbaiki Pengaduan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima pemberitahuan tersebut. Namun apabila Pengadu tidak melengkapi dan/atau memperbaikinya, maka Pengaduan dianggap gugur dan dapat diajukan kembali sebagai Pengaduan baru.
Berikut adalah Jadwal Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik DKPP Tanggal 28 Januari hingga 2 Februari 2019.
NO | Nomor Perkara | TGL
& Jam Sidang |
Pengadu | Teradu | Tempat |
1. | 11/DKPP-PKE-VIII/2019 | Senin,
28/01/2019 13.30 WITA |
Ketua & Anggota Bawaslu
Kab Banggai Kepulauan
|
Rusman Samiden
(Ketua Panwascam Bulagi) |
Bawaslu
Prov.Sulteng |
2. | 7/DKPP-PKE-VIII/2019 | Jmt,
01/02/ 2019 13.30 WITA |
Sudarton | Ketua, Anggota
KPU & Bawaslu Kab.Wakatobi
|
Bawaslu
Prov.Sultra
|
3. | 13/PKE-DKPP/VIII/2019 | Jmt,
01/02/ 2019 09.00 WIB |
Ketua & Anggota Bawaslu
Kota Palembang |
Sri Oktiana
(Anggota Panwascam Ilir Timur III) |
Ruang Sidang
Mabes Polri dan Mapolda Sumsel |
4. | 12/PKE-DKPP/VIII/2019 | Jmt,
01/02/ 2019 09.00 WITA
|
Ketua & Anggota KPU
Kab. Konawe Utara |
PPK Soloso Kepulauan
Kab. Konawe Utara Sultra |
Bawaslu
Prov.Sultra
|