Lampung, DKPP – Bangsa Indonesia ini memiliki kekayaan bahasa. Bahkan tidak ada bandingannya dengan negara mana pun.
Demikian disampaikan oleh Prof Jimly Asshiddiqie, ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat menjadi keynote speaker pada acara seminar “Penyusunan Strategi Kebijakan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-MK/2012 Tentang Pengakuan Hukum Adat dan Dinamika Masyarakat Adat” di Hotel Seraton, Jalan Walter Monginsidi No.175 Bandar Lampung, Senin (11/11).
Acara yang diselenggarakan oleh Komnas HAM kerjasama dengan Universitas Lampung ini pesertanya lebih dari seratus orang. Mereka terdiri dari; Masyarakat Hukum Adat di Lampung, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi lampung, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Lampung, Pengadilan Negeri di Provinsi Lampung, Kementrian Kehutanan RI, Kantor Wilayah Kehutanan Lampung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal daerah Lampung, perguruan tinggi se-Provinsi Lampung, media massa, LSM/ NGO pendamping masyarakat adat, praktisi hukum, perusahan perkebunan, pertambangan dan kehutanan
“Menurut catatan resmi UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), ada 726 bahasa daerah di Indonesia. Tidak ada satu bangsa pun di atas muka bumi yang punya bahasa daerah sebanyak itu. Contohnya bahasa Orang Lampung, sama orang Batak itu beda. Bahkan satu lokasi di Lampung pun ada yang beda,” pungkas dia. (ttm)