Jakarta, DKPP– Ketua KPU Kab Grobogan Afrosin Arif dan Ketua PPK Grobogan Aki Muhtadi diperkarakan ke DKPP oleh Panwaslu Kab Grobogan. Keduanya diperkarakan karena diduga telah memfasilitasi baik langsung maupun tidak langsung kegiatan reses salah satu anggota DPR RI.
Dalam keterangannya di persidangan perdana yang digelar pada Kamis, (12/12) siang tadi, Pengadu mengungkapkan bahwa Teradu dengan mengatasnamakan PCNU Kab Grobogan telah memfasilitasi Dr. Sumarjati Arjoso anggota DPR RI dalam acara “Sinau Bareng Kyai dan Wakil Rakyat dan Peran DPR, Masyarakat, dan Pemimpin yang Amanah”. Disinyalir dalam acara tersebut terdapat unsur kampanye.
“Pada tanggal 4 November 2013 di Desa Teguhan Teradu dengan mengatasnamakan PCNU ikut memfasilitasi reses Anggota Dewan yang bertajuk Sinau Bareng Kyai dan Wakil Rakyat dan Peran DPR, Masyarakat, dan Pemimpin yang Amanah, dalam acara tersebut ditemukan unsur kampanye,” terang Pengadu.
“Unsur kampanye yang dimaksud adalah di akhir acara, Anggota DPR RI yang kini menjadi Caleg DPR RI di Dapil III dari Partai Gerindra tersebut mengajak warga yang hadir untuk memilihnya dalam Pileg mendatang, dan ditemukan adanya pembagian kalender disana,” tambah Pengadu seraya menunjukkan bukti kalender kepada Panel Majelis.
Mendengar keterangan tersebut, Teradu atas nama Afrosin Arif membantahnya. Menurutnya, dalam acara tersebut tidak ada unsur kampanye.
“Saya disana hadir sebagai Sekretaris PCNU Kab Grobogan yang bekerjasama dengan LSM Aksara Yogyakarta untuk mengadakan kegiatan tersebut, disana tidak ada unsur kampanye,” pungkas Teradu.
Sementara itu, salah satu Panel Majelis Anna Erliyana mempertanyakan terkait status Teradu sebagai Sekretaris PCNU Kab Grobogan dengan posisinya yang juga merupakan Ketua KPU Kab Grobogan.
“Mengapa Anda tidak mundur dari PCNU? Bukankah jabatan Anda sebagai Ketua KPU Kab Grobogan ini melekat 24 Jam?” tanya Anna kepada Teradu.
Mendengar pertanyaan tersebut, Teradu mengaku sempat beberapa kali ingin mundur dari kepengurusan PCNU dan mengutarakannya secara lisan, namun pengunduran diri tersebut ditolak.
Sidang tersebut dipimpin oleh Anggota DKPP Saut H Sirait didampingi Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana. (sdr)