Tanjungpinang, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Ida Budhiati meminta masyarakat untuk tidak meragukan dan memandang sebelah mata kemandirian, integritas, serta kredibilitas kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia.
Ida menegaskan DKPP menjamin jika kelembagaan penyelenggara pemilu adalah orang-orang terpilih dan terpercaya karena memiliki kemandirian, integritas, dan kredibilitas.
Hal tersebut sampaikan Ida Budhiati dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Penguatan SDM Pengawas Pemilu dan Apel Siaga Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang.
“Jangan pernah ragukan penyelenggara pemilu di Indonesia, penjaminnya adalah DKPP,” tegas Ida Budhiati di CK Tanjungpinang Hotel & Convention Center, Sabtu (17/10/2020) malam.
Sejak 2012 sampai dengan 17 Oktober 2020, DKPP menerima 3.969 pengaduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Namun hanya 1.691 perkara yang disidangkan (42,65%).
Dari 1.691 perkara dengan jumlah Teradu 6.756 orang, DKPP menjatuhkan sanksi Rehabilitasi kepada penyelenggara pemilu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 3.465 orang (51,23%).
Disusul sanksi Peringatan kepada 2.253 orang (33,35%), Pemberhentian Sementara sebanyak 67 orang (1%), Pemberhentian Tetap sebanyak 646 orang (9,56%), Pemberhentian dari Jabatan 58 orang (0,86%) dan Ketetapan 267 orang (4%).
“Ini adalah harus dilihat sebagai sebuah prestasi bahwa setelah disidang dan diperiksa DKPP banyak yang tidak terbukti. Ini sebuah modal sosial, kelembagaan penyelenggara pemilu yang terpercaya kemandiriannya, integritasnya, dan kredibilitasnya,” lanjut Ida.
Meski demikian, sambung Ida, masih ada persoalan atau kelemahan dari kelembagaan penyelenggara pemilu yang mendesak untuk diperbaiki yaitu terkait sumber daya manusia (SDM) yang profesional.
SDM yang profesional dicirikan dengan memiliki ilmu pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu.
“Dari data DKPP yang terbukti melanggar kode etik yang dilanggarnya adalah prinsip-prinsip profesionalitas. Kemandirian tergaransi, tetapi ada kelemahan yakni belum didukung oleh SDM yang profesional,” kata Komisioner KPU RI periode 2012-2017 ini.
Ida mencontohkan SDM penyelenggara pemilu yang profesional dituntut untuk memahami seluruh regulasi atau peraturan kepemiluan, baik aspek teknis pelaksanaan maupun pengawasan.
“Coba bayangkan kalau Pengawas tidak paham aturan kepemiluan, pasti akan kesulitan ketika melakukan assessment, bekerja di lapangan mengawasi pemilu. Maka dari itu harus dipahami seluruh aturan tersebut,” pungkas Ida. (Humas DKPP)