Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempunyai komitmen yang tinggi kepada jajaran penyelenggara, melalui penyelenggaraan Webinar Nasional Sosialisasi Kode Etik Dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Serentak Tahun 2020 Regional Timur yang digelar Senin (19/10/2020).
Dalam webinar tersebut, DKPP meminta jajaran penyelenggara untuk merefleksikan kembali, agar tidak terulang persoalan yang sama, khususnya dalam ruang lingkup dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Kegiatan webinar ini merupakan satu bentuk komitmen DKPP dalam mendukung penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu menuju sukses Pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi,” Dr. Ida Budhiati mengawali paparannya
Ida mengatakan kegiatan webinar ini penting untuk dilaksanakan karena DKPP memahami tantangan penyelenggaraan pilkada pada masa pademi berbeda dengan penyelenggaraan pilkada dalam situasi yang normal.
“Tantangan yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu dalam pandangan DKPP beririsan dengan persoalan etika penyelenggara pemilu,” katanya.
Menurut Ida, pemilu berintegritas itu mensyaratkan adanya sebuah kepastian hukum, yang dimaksud dengan kepastian hukum adalah bagaimana penyelenggara pemilu dapat memastikan bahwa seluruh prosedur-prosedur teknis pemilu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi seluruh aspek teknis pemilu dari Barat, Timur, Tengah itu harus sama karena yang diberlakukan regulasinya generik. Regulasi berlaku yang sama, maka dalam implementasinya tidak boleh ada pelaksanaan penyelenggaraan pilkada dengan regulasi yang berbeda-beda,” kata Ida lagi.
DKPP melihat bahwa aspek integritas pemilu juga sangat berkaitan dengan aspek administrasi pemilu. Bagaimana penyelenggara pemilu bekerja secara independen dan professional. Penyelenggara pemilu masuk dalam kategori profesi yang didukung dengan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman. Tidak cukup bermodal pengalaman tanpa ditopang keahlian dan pengetahuan. Pengetahuan dan keahlian ini merupakan syarat utama untuk mendukung penyelenggara pemilu.
Dalam kerja profesional artinya bahwa penyelenggara pemilu harus bekerja secara bertanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyelenggara pemilu mempunyai kewenangan atau otoritas untuk mengatur, mengendalikan dan mengontrol seluruh aspek teknis penyelenggaraan pemilu. Dan semua pelaksanaan tugas itu harus dapat dipertanggungjawabkan aturan, implementasi, dan hasilnya.
“Sekali lagi dalam kerja professional, penyelenggara pemilu mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap pemilih yang memenuhi persyaratan itu terdaftar sebagai pemilih. Pemilu yang inklusif mencakup data pemilih yang lengkap,” lanjut Ida.
Lanjutnya, jika dalam proses dan juga penetapan hasil pemilu kemudian menyisakan problem administrasi, maka ini menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu untuk memberikan solusi
DKPP berharap, di dalam pilkada pandemi ini tidak ada halangan yang berarti yang dihadapi oleh penyelenggara pada saat melakukan coklit, sehingga mempengaruhi kualitas data pemilih di masa pandemi. Hal ini disebabkan karena pada masa pandemi ada keterbatasan untuk melakukan kegiatan tatap muka terkait adanya syarat protokol kesehatan. “Hal ini yang menjadi perhatian DKPP untuk saling mengingatkan, untuk melihat bagaimana pelaksanaan tugas pada tahapan pemilu yang sudah atau sedang berjalan,” terangnya.
Terkait data pemilih, menurut Ida meskipun tahapannya saat ini sudah sampai tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Ida berharap jika masih ada kelemahan-kelemahan pada tahapan ini, ada tahapan pemutakhiran data pemilih. Penyelenggara dapat segera diberikan solusi sehingga dapat meminimalisir problem etik, karena persoalan administrasi pemilu beririsan dengan ruang lingkup etika penyelenggara pemilu
Sementara itu dari aspek kualitas pelayanan, baik kepada pemilih dan juga kepada peserta pemilu. Ida merefleksikan pada pengalaman Pemilu 2018. Isu yang mengemuka dalam dimensi etik antara pilkada dengan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPR RI berbeda (pileg_red).
“Pada saat itu, jika kita cermati data kuantitatif DKPP berkaitan dengan kualitas pelayanan kepada peserta. Data kuantitatif yang sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik, terbanyak pertama adalah problem profesionalitas dan kedua pelanggaran prinsip mandiri,” urai Ida.
Jika pelanggaran prinsip mandiri pada pilkada sering muncul pada tahapan pencalonan, maka pada pileg dugaan pelanggaran prinsip mandiri banyak muncul di dalam tahapan penghitungan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu.
Narasumber lain dalam webinar nasional ini adalah Ketua Bawaslu Abhan, Anggota KPU, Ilham Saputra, dan Yusfitriadi, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Webinar dipandu oleh Tenaga Ahli DKPP, Dr. Firdaus Usman. [ Humas DKPP ]