Manokwari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa sebelas penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk nomor 103-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Manokwari, Senin (19/10/2020) pukul 15.30 WIT.
Sebelas penyelenggara pemilu ini diadukan oleh dua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan, yaitu David Towansiba dan Eysen Amus Octavianus Pocerattu.
Lima dari sembilan orang yang diperiksa adalah Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, yaitu Anton J. Wopary (merangkap Ketua), Donald Ainusi, Francis Eduard Makabory, Berend Rumaikeuw, Melki Inden sebagai Teradu I – V.
Kedua pengadu juga melaporkan Anggota PPD Distrik Ransiki, Setiawan Refelino Wambrauw, yang berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara ini.
Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yakni Inggrit Arvanita Sabubun, Saul Rawar,dan Nansen F Mansumber.
Sedangkan dua Teradu sisanya adalah Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Ibnu Mas’ud dan Ketua KPU RI Arief Budiman.
Dalam pokok aduan, para Teradu diduga melakukan pelanggaran KEPP terkait pencalonan kedua Pengadu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020.
Menurut David Towansiba dan Eysen Amus Octavianus Pocerattu, dugaan pelanggaran ini terjadi pada tahapan verifikasi hingga pleno rekapituasi. Teradu VI, Setiawan Refelino Wambrauw, disebut Pengadu telah melakukan pembiaran dalam dugaan keteribatan pegawai honorer Kesbangpol Doris Sermumes, dalam tahap verifikasi faktual di Kampung Abreso.
Selain itu, Setiawan juga diduga tidak melaksanakan mekanisme pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan tidak memberikan akses untuk menunjukkan lampiran BA.5-KWK dalam Rapat Pleno.
Sedangkan Teradu I hingga V yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan disebut David dan Eysen tidak mengakomodir permintaan mereka untuk menunjukkan formulir B.A5-KWK perseorangan.
Teradu I-V juga diduga tidak memberikan informasi dan solusi mengenai gangguan sistem aplikasi Silon yang dialami Pengadu.
Tak hanya itu, David dan Eysen juga menyebut Teradu I-V telah melarang pihaknya ketika mendokumentasikan jalannya proses verifikasi. Tindakan ini menurut Dabid dan Eysen justru dibiarkan oleh Teradu VII-IX yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan.
Dalam sidang ini, seluruh pihak hadir kecuali Ketua KPU RI yang berstatus sebagai Teradu XI, Arief Budiman. Ketua KPU telah menyampaikan surat ijin kepada sekretariat DKPP dan memberikan jawaban tertulisnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis, bersama Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo sebagai Anggota Majelis. [Humas DKPP]