Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati menegaskan tidak ada batasan waktu bagi jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan pemilu.
Hal tersebut ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis, serta historis terbentuknya kelembagaan Bawaslu. Meski pemilu atau pilkada telah usai, Bawaslu harus tetap menjalankan fungsi-fungsi yang diamanatkan oleh undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan Ida Budhiati saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Pelanggaran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perselisihan Hasil Pemilu 2020 yang digelar oleh Bawaslu RI.
“Ditinjau dari ketiga aspek tersebut, menurut saya tidak ada batasan-batasan kapan Bawaslu itu berakhir masa tugasnya melakukan pengawasan,” ungkap Ida Budhiati di Hotel AOne, Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2021).
Tahapan pemilu di Indonesia berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan atas perselisihan hasil pemilu (PHPU). Meski demikian, sambungnya, putusan MK tersebut masih menjadi objek pengawasan Bawaslu.
Oleh karena itu, Ida Budhiati mengingatkan Bawaslu untuk tidak ragu-ragu tetap melakukan pengawasan meski MK telah mengeluarkan putusan terkait PHPU.
“Bawaslu jangan lagi ragu untuk melakukan tugas mulia ini, salah satunya untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas,” tegas mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah ini.
Terkait dengan pengawasan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah, Ida menegaskan perlunya Bawaslu melakukan refleksi terhadap regulasi pengawasan yang ada saat ini.
Hasil refleksi tersebut akan menentukan perlu atau tidaknya regulasi baru bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan selama proses PSU berlangsung.
“Bawaslu perlu melakukan refleksi terhadap regulasi yang ada saat ini. Apakah nantinya mengharuskan adanya penyempurnaan terhadap regulasi teknis, jadi bukan spesifik regulasi untuk mengawasi PSU,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, akademisi dan pegiat pemilu. (Humas DKPP)