Jakarta, DKPP- Usai Pemilukada serentak,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih
memiliki pekerjaan rumah yang belum selesai. Satu diantaranya, perkara nomor 60/DKPP-PKE-V/2016
dengan Teradu ketua
dan anggota KPU serta Panwas Kab Lombok Tengah. Menjalani persidangan pertama,
Bustami Taefuri selaku sekretaris DPD partai Golkar Lombok Tengah versi Agung
Laksono yang bertindak sebagai Pengadu. Membacakan dalil aduannya dihadapan
panel majelis sebagaimana agenda sidang DKPP.
“KPU Kab Lombok Tengah
telah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Moh. Suhaili-Lalu
Fathul Bahri dengan tidak melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan
pasangan tersebut terkait partai gabungan partai pendukung dan daftar riwayat
hidup sebagaimana yang diatur sesuai UU No 8 Tahun 2015 pasal 7 Jo. PKPU No 9
Tahun 2015 pasal 43 dan 47,†terang Bustami.
Panwas Kab Lombok Tengah,
lanjutnya, tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya denga baik sehingga KPU Kab
Lombok Tengah menetapkan pasangan calon H. Moh. Suhaili-Lalu Fathul Bahri. Dia
menilai KPU dan Panwas Kab Lombok Tengah tidak layak menjadi penyelenggara
Pemilu dan meminta untuk diberhentikan.
“Apakah bisa diuraikan
dalil aduannya, karena yang diadili bukan institusinya tetapi
individu-individunya,†terang Ida.
Ida meminta kepada Pengadu
untuk memaparkan kesalahan masing-masing individu dari KPU dan Panwas Kab
Lombok Tengah. Terhadap tuntutan Pengadu, Ida menuturkan akan melihat sejauh
mana pelanggaran yang dilakukan serta bukti-bukti yang mendukung dalil-dalil Pengadu.
Bila tidak dapat dibuktikan, menjadi kewajiban DKPP untuk merehabilitasi. (Foto
dan Berita: Irmawanti)