Surabaya,
DKPP –
Pelaksanaan Pemilukada serentak akan dilaksanakan pada akhir tahun ini. Ada 272
daerah kabupaten /kota dan 9 provinsi. Sembilan provinsi itu adalah Sulawesi
Utara, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan
Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Utara.
Menurut
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini, kader
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bisa
turut berperan dalam Pemilukada untuk menghasilkan Pemilu yang berkredibilitas
dan berintegritas. Caranya, ada tiga hal yang bisa dilakukan.
“Pertama,
berpartisipasi mengawasi kepada jajaran KPU dan Bawaslu se-tanah air. Kedua,
mengadukan ke DKPP apabila mendapati dugaan cacat kemandirian, integritas dan
kridibilitas KPU dan Bawaslu serta jajarannya. Ketiga, mendorong
kader-kader HMI yang menjabat sebagai anggota KPU dan Bawaslu serta jajarannya
agar patuh dan taat terhadap kode etik penyelenggara Pemilu,†katanya saat
menjadi narasumber dalam acara Latihan Kader III HMI Badko Jawa Timur di Wisma
Kemenag, Jumat (15/5).
Pria
yang juga merupakan mantan kader HMI itu menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertugas menerima setiap pengaduan yang masuk.
Siapa saja dan dari golongan mana saja. Setelah menerima pengaduan, pihaknya melakukan
verifikasi dan pemeriksaan terhadap setiap pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu, menetapkan putusan dan menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait.
Ada pun yang menjadi wewenang DKPP adalah memanggil penyelenggara Pemilu yang
diduga melakukan pelanggaran kode etik, memanggil para pelapor dan saksi atau
terkait untuk dimintai keterangan.
“Wewenang
DKPP lainnya adalah memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang
melanggar kode etik dan merehabilitasi nama baik penyelenggara Pemilu yang tidak
melanggar kode etik,†jelasnya.
Nah,
relevansi kode etik bagi penyelenggara Pemilu; sebagai standar baku prilaku
profesional, sarana kontrol, mencegah intervensi eksternal, mencegah moral
hazard, mencegah calon korban dan mencapai kemandirian, integritas dan
kredibilitas.
“Setiap
penyelenggara Pemilu wajib menaati dan memedomani kode etik penyelenggara
Pemilu. Dan kepada para pelanggarnya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
formal dan meteriel,†ujar mantan ketua Bawaslu RI itu.
Tegas
Dia
mengatakan bahwa ada banyak kader HMI yang menjadi penyelenggara Pemilu baik di
KPU maupun di Bawaslu. Namun bukan berarti bahwa mereka akan lolos dari sanksi
DKPP. Dia menegaskankan bahwa sebagai mantan kader HMI, dirinya tidak akan
segan-segan memberikan sanksi kepada para kader HMI yang melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu.
“Ada
beberapa kader HMI yang diberhentikan karena melanggar kode etik. Namun masih banyak pula kader HMI yang
memiliki kinerja bagus,†katanya. (Teten
Jamaludin)
Editor:
Dio