Sorong, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 165-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, pada Kamis (3/12/2020).
Perkara ini diadukan Freddy Thie dan Hasbulla Furuada yang memberikan kuasa kepada Ahmad Irawan, Donal Fariz, Jamil Burhan, Zain Maulana Husein, dan Anang Nugraha. Para Pengadu mengadukan Karolus Kopong Sabon, Siti Nurliah Indah Purwanti, dan Hasan Siwasiwan (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana).
Para Teradu didalilkan telah melanggar kode etik dalam proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan Ray Ratu Dominggus Come sebagaimana teregistrasi dalam laporan nomor: 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/2020.
Laporan tersebut dihentikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana pada 27 Oktober 2020. Kuasa Pengadu mengatakan penghentian tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan megingat dasar hukum pelaporan jelas, disertai fakta dan bukti yang terang dan jelas.
Pelaporan nomor 31/2020, bermula dari penghentian dan penggantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kaimana, termasuk yang dialami Ray Ratu Dominggus Come selaku Kasatpol PP oleh Bupati Kaimana, Matias Rairuma (terlapor).
“Undang-undang yang melarang gubernur, bupati, walikota dan para wakilnya melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan akhir jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atau ada kekosongan jabatan,” ungkap Ahmad Irawan.
Kuasa Pengadu menambahkan keberatan dengan penghentian laporan tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana. Terlebih dijelaskan bahwa laporan tidak memenuhi unsur penggantian pejabatan, melainkan pemberhentian.
“Jadi menurut ketiga Teradu, pemberhentian ini bukan penggantian. Kami tidak memahami penafsiran Teradu. Terlebih penggantian itu tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.
Ahmad mengatakan para Teradu secara sadar membuat kajian hukum dan tafsir sesat yang bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu, norma hukum, administrasi negara, serta praktik peradilan yang ada di Indonesia.
Teradu mengatakan penghentian laporan Nomor: 31/Reg/LP/KAB/34.03/X/2020 dihentikan karena tidak memenuhi unsur dilarang melakukan penggantian pejabat. Apa yang dialami Ray Ratu Dominggus Come merupakan pemberhentian seseorang dari jabatannya.
Hal itu berdasarkan kajian dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaimana melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Para Teradu mengungkapkan berusaha mendapatkan keterangan tambahan dari saksi ahli.
“Tidak memenuhi unsur dilarang melakukan penggantian pejabat karena keputusan tersebut merupakan keputusan pemberhentian seseorang dari jabatan dan tidak termasuk dalam penggantian pejabat,” kata Teradu I, Karolus Kopong Sabon
Untuk klausul ‘kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri’, dinilai diperlukan lagi karena ayang terjadi di Pemkab Kaimana bukan penggantian melainkan pemberhentian pejabat.
Sementara itu, dalam persidangan Teradu mengungkapkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan terlapor Ray Ratu Dominggus Come. Ray Ratu diduga mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Kaimana Tahun 2020 yaitu Freddy Thie dan Hasbulla Furuada.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut langsung dibantah oleh Ray Ratu Dominggus Come. Foto-foto dirinya bersama Freddy Thie yang tersebar di media sosial semata-mata hanya untuk memenuhi undangan kerabat dekat dalam sebuah acara.
Ray Ratu (saksi fakta) menduga hal itu yang membuat dirinya diganti sebagai Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Kaimana menjadi staf di Sekretariat Pemkab Kaimana.
“Itu undangan makan biasa majelis dari saudara yang juga mengundang saudra Freddy Thie, undangan makan. Saya memang berfoto tetapi untuk koleksi pribadi tidak untuk disebarluaskan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP., MIP (Ketua Majelis) dengan anggota Oktofianus Orgenes Kambu, S.Sos (TPD unsur masyarakat), Nortbertus, SP., Hum (TPD unsur KPU), dan Abraham Ramandaei (TPD unsur Bawaslu). (Humas DKPP)