Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menghadiri acara Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Kegiatan ini dilakukan dalam upaya melaksanakan amanat Pasal 201 Ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemerintah menyediakan data kependudukan salah satunya dalam bentuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Tahun 2024 dan guna mendukung penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024.
Secara simbolis, KPU menerima DP4 dalam negeri dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo. Sedangkan data WNI yang bertempat tinggal di luar negeri diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, Siti Nugraha Mauludiah.
Setelah itu, dilanjutkan dengan acara rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, dan dalam hasil akhirnya KPU menetapkan 17 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh menjadi peserta Pemilu Tahun 2024.
Selain Heddy, acara ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, perwakilan dari 34 KPU Provinsi, serta perwakilan dari Partai Politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu Tahun 2024. [Humas DKPP]