Jakarta,
DKPP – Hari
kedua, Selasa (17/11) peserta kegiatan peningkatan kapasitas dalam penerimaan
pengaduan diperkenalkan dengan Sistem Informasi Peradilan Sistem Informasi
Peradilan Etika Penyelenggara Pemilu (SIPEPP). Tenaga ahli DKPP Dr Syopiansyah
Jaya Putra menerangkan bahwa di dalam SIPEPP terdapat aplikasi terkait
pengaduan yang disebut dengan e-pengaduan.
Lebih jauh, Syopian
menerangkan bahwa e-pengaduan merupakan jenis pengaduan elektronik. Berbeda
dengan yang selama ini sudah dilakukan yakni pengaduan langsung dan pengaduan
tidak langsung non elektronik. Pengaduan langsung yang dimaksud adalah pengadu
hadir langsung baik ke kantor DKPP maupun Bawaslu. Selanjutnya, yang dimaksud
dengan pengaduan tidak langsung non elektronik, yakni melalui email yang
kemudian dicetak.
“Dalam SIPEPP
e-pengaduan terdapat administrasi pengaduan, verifikasi, dan rapat verifikasi.
Dalam pertemuan kali ini, yang akan didetailkan adalah mengenai administrasi
pengaduan. Administrasi pengaduan terdiri dari registrasi pengaduan, berkas
registrasi, penelitian administrasi dan berkas pengaduan,†terang Syopiansyah sambil membuka aplikasi
SIPEPP tentang e-pengaduan.
Untuk
lebih lebih mematangkan
pemahaman peserta tentang e-pengaduan, usai pemaparan materi Syopiansyah
meminta kepada peserta untuk praktik. Dalam praktik e-pengaduan, peserta yang
hadir didampingi oleh Kabag Administrasi Pengaduan dan Verifikasi DKPP Dini
Yamashita, Kasubbag Penerimaan Pengaduan Ferry Yanuar M, Kasubbag Verifikasi
Wilayah I Titis Adityo, Kasubbag Verifikasi Wilayah II Arif Ma’ruf beserta
jajaran staf bagian pengaduan DKPP. [Foto dan Berita: Irmawanti]