Jakarta, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan pada Rabu (2/1/2019) pada pukul 13.30 WIB. Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Bagian Administrasi Umum DKPP Yusuf, perkara-perkara yang akan diputus merupakan hasil pemeriksaan di tahun 2018. Ini merupakan putusan perdana di tahun 2019.
“Putusan yang akan dibacakan adalah perkara yang sudah dilakukan sidang pemeriksaan sebelumnya baik melalui vidcon (video conference, red), sidang di tempat, maupun sidang di daerah,” kata Kepala Bagian Administrasi Umum DKPP Yusuf.
Total perkara yang akan diputus sebanyak 19 perkara. Berikut daftar perkara: 1. 204/DKPP-PKE-VII/2018 Bawaslu Provinsi Lampung; 2. 215/DKPP-PKE-VII/2018 Bawaslu RI dan Bawaslu Kab. Peg. Arfak; 3. 217/DKPP-PKE-VII/2018 KPU Kabupaten Toraja Utara; 4. 221/DKPP-PKE-VII/2018 KPU RI dan KIP Provinsi Aceh; 5. 222/DKPP-PKE-VII/2018 KPU Kabupaten Wakatobi; 6. 225/DKPP-PKE-VII/2018 Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Lampung; 7.226/DKPP-PKE-VII/2018 Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Lampung; 8. 227/DKPP-PKE-VII/2018 KPU RI; 9. 229/DKPP-PKE-VII/2018 Bawaslu RI dan Sekjen Bawaslu RI;
Selanjutnya, 10. 231/DKPP-PKE-VII/2018 KPU RI; 11. 234/DKPP-PKE-VII/2018 Bawaslu Kab. Musirawas Utara; 12. 241/DKPP-PKE-VII/2018 KPU RI dan KPU DKI Jakarta; 13. 246/DKPP-PKE-VII/2018 Bawaslu RI dan Bawaslu Lampung; 14. 254/DKPP-PKE-VII/2018 KPU dan Bawaslu Rote Ndao; 15. 255/DKPP-PKE-VII/2018 KPU RI dan KPU Prov. Kalimantan Selatan; 16. 257/DKPP-PKE-VII/2018 KPU Kabupaten Kupang; 17. 262/DKPP-PKE-VII/2018 Staf Sekretariat KPU Brebes; 18. 266/DKPP-PKE-VII/2018 KPU dan Bawaslu Rote Ndao; 19. 279/DKPP-PKE-VII/2018 PPK dan PPS di Kota Kendari. [rilis]