JPNN Selasa, 26 Februari 2013 , 20:46:00
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Ketiganya adalah Salahudin Yahya (Ketua KPU Kota Bengkulu) dan dua anggotanya yaitu Kusmito Gunawan dan Isfal Andri.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 selaku Ketua dan anggota KPU Kota Bengkulu," ujar pimpinan sidang DKPP, Saut Hamonangan Sirait di Jakarta, Selasa (26/2).
Sebelum putusan dijatuhkan, Satu menuturkan bahwa berdasarkan fakta dan pemeriksaan bukti-bukti selama persidangan, DKPP menyimpulkan ketiganya terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran etik itu karena ketiganya menerima dan menindaklanjuti surat permohonan penundaan proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) Hendrik Hutagalung di DPRD Kota Bengkulu.
Akibatnya, Hendri Ariyanto yang akan menggantikan Hutagalung melalui proses PAW menjadi terhambat. DKPP menilai apa tindakan tiga komisioner KPU Bengkulu itu melanggar asas dan ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pemilu dan Peraturan Bersama DKPP, KPU dan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
Selain memecat ketiganya, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota KPU Bengkulu lainnya. Masing-masing atas nama Juniarti Boermansyah dan Sri Martini. Namun sanksi tidak sampai pada pemecatan.
"Menjatuhkan teguran tertulis kepada teradu 4 dan teradu 5. DKPP memerintahkan KPU Provinsi untuk segera melaksanakan putusan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya yang juga memerintahkan Bawaslu mengawasi proses pelaksanaan putusan dimaksud.
Sidang etik itu bergulir atas dasar pengaduan Hendri Arianto yang akan menggantikan Hendrik sebagai anggota DPRD Bengkulu dari Fraksi Demokrat. Hendri merasa dirugikan haknya untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu terhambat proses PAW di KPU Kota Bengkulu.(gir/jpnn)