Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor perkara 13-PKE-DKPP/I/2019 pada Jumat (1/2/2019) pukul 09.00 WIB. Sidang ini melalui video conference dengan ketua majelis di Ruang Pusdalsis, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta. Sementara para pihak beperkara berada di Mapolda Sumatera Selatan.
Pihak Teradu: Sri Oktiana sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Ilir Timur III. Sedangkan Pengadu: M. Taufik, Eko Kusnadi, Dadang Apriyanto, Eva Yuliana, dan Sri Maryanti, masing-masing selaku ketua dan anggota Bawaslu Kota Palembang.
Eko Kusnadi, salah satu perwakilan Pengadu, mendalilkan bahwa perkara ini diawali dari adanya laporan masuk M. Ashari terkait kehadiran Sri Oktiana dalam Rapat Konsolidasi Calon Legialatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Nasdem di Hotel The Zuri Transmart.
“Tanggal 12 September 2018, ada laporan masuk dari M. Ashari (unsur masyarakat) ke Bawaslu Kota Palembang terkait kehadiran Teradu, yakni Sri Oktiana dalam Rapat Konsolidasi Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Nasdem. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel The Zuri Transmart, pada tanggal 8 September 2018”, kata Eko Kusnadi dalam persidangan.
Eko menambahkan, dari foto yang didapat, Teradu menggunakan seragam dari Partai Nasdem beserta Kartu Identitasnya. “Dalam foto yang disampaikan Ashari, Teradu terindikasi menggunakan kartu identitas Partai Nasdem dan seragam yang identik dengan seragam Garda Wanita Malahayati Partai Nasdem Sumatera Selatan, yakni dengan blazer hitam, baju putih, celana hitam, dan kerudung biru,” lanjutnya.
Terhadap pokok pengaduan yang disampaikan Pengadu, Sri Oktiana membantah terhadap tuduhan Pengadu. Ia mengaku bukan sebagai anggota Partai Nasdem, melainkan hanya mengantar penari.
“Saya memang hadir dalam Rapat Konsolidasi Caleg Partai Nasdem. Namun, saya datang karena ditugaskan sebagai pendamping tari yang mengisi acara tersebut, bukan sebagai anggota Garda Wanita Malahayati Partai Nasdem. Saya juga tidak menggunakan seragam dan kartu identitas yang diindikasikan tersebut,” kata Teradu dalam persidangan.
Sri menambahkan, dia kerap mengambil pekerjaan sampingan sehingga aktif dalam berbagai kegiatan apapun, baik acara resmi maupun tidak resmi, serta bukan hanya untuk melayani Partai Nasdem.
“Sebagai single parents, saya memang sering kali mencari pekerjaan sampingan, seperti mengantar tari dan membuat pesanan makanan. Selain melayani, Partai Nasdem, saya juga pernah menerima pesanan makanan untuk acara Partai Golkar dan acara pemerintahan lainnya,” ucap Teradu.
“Terkait baju yang saya gunakan pada Rapat Konsolidasi tersebut, saya memang disuruh pihak acara untuk menggunakan baju tersebut, namun bukan seragam Partai Nasdem. Selama saya menjadi Panwascam Ilir Timur III, saya baru sekali ikut kegiatan seperti itu dan sudah mengurangi kegiatan tersebut karena saya sadar sudah menjadi panwascam,” bantahnya.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP, Dr. Alfitra Salam sebagai ketua majelis bersama anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sumatera Selatan, yakni Iwan Ardiansyah (unsur Bawaslu) dan Anisatul Mardiah (unsur masyarakat).
Pak Alfitra sebagai Ketua majelis meminta kepada Teradu memberikan foto bukti sebagai pengantar tari.
“Untuk Teradu, harus segera siapkan foto-foto sebagai pengantar tari dan pengisi bazar yang dimaksudkan untuk disampaikan ke majelis sidang atau sekretariat DKPP yang hadir dalam sidang hari ini.Untuk Pengadu, diminta untuk melengkapi kekurangan atas bukti-bukti yang sudah disampaikan” kata Dr. Alfitra Salamm sebelum menutup jalannya persidangan. [Zakia]