Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor Perkara 70-PKE-DKPP/IV/2019, di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada Senin (24/6).
Sidang ini memeriksa Anggota KPU Kota Pariman, Syufli yang juga menjadi Teradu dalam perkara ini. Mendengarkan jawaban Teradu merupakan salah satu agenda dalam sidang selain juga mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, pihak terkait dan saksi. Pengadu dalam perkara ini adalah April Adek.
Dalam sidang, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melanggar prinsip kode etik penyelenggara pemilu karena telah hadir dalam kampanye Calon Legislatif dari Partai Nasdem atas nama Bapak Iskandar, dan memberikan sosialisasi kepada peserta kampanye yang hadir.
“Tindakan Syuflii yang melakukan sosialisasi pada kegiatan kampanye calon anggota DPRD Kota Pariaman Partai Nasdem atas nama Iskandar ini melanggar ketentuan Pasal 8 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017, sementara Surat Perintah Tugas Teradu hanyalah monitoring dan supervisi,” ucap Pengadu.
Menjawab dalil aduan ini, Teradu menyatakan bahwa salah satu tugas KPU adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pemilu. Oleh sebab itu, ketika ada surat pemberitahuan dari Partai Nasdem tentang Kampanye dalam bentuk tatap muka kepada masyarakat tersebut, Teradu ditugaskan oleh Ketua KPU Kota Pariaman untuk melakukan monitoring terhadap kampanye tersebut.
“Saya hadir disana, sebelum acara dimulai, Pak Iskandar menghampiri dan meminta saya untuk melakukan sosialisasi tentang Pemilu 2019. Awalnya saya menolak, namun ketika melihat banyaknya masyarakat yang hadir, maka saya terima,” kata Syuflii.
Menurut Teradu, kesempatan tersebut merupakan momen penting untuk melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga sasaran untuk peningkatan partisipasi pemilih untuk Pemilu 2019 dapat tercapai. Teradu menyosialisasikan tentang DPT, DPTb, dan DPK, macam-macam surat suara, tata cara mencoblos, dan mengenali surat suara sah dan tidak sah.
“Hanya itu yang saya sampaikan, saya tidak pernah mengarahkan masyarakat harus memilih caleg tertentu, Partai tertentu, maupun paslon presiden dan wapres tertentu,” kata Syuflii.
Perkara ini, sebelumnya sudah dilaksanakan sidang pemeriksaan pada Kamis, 9 Mei 2019 yang lalu, dan pihak Pengadu, April Adek, tidak hadir dalam sidang, dan Teradu menyatakan belum siap dengan jawabannya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP RI, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat sebagai anggota majelis, yakni M. Mufti Syarfie (unsur Masyarakat), Surya Efitrimen (unsur Bawaslu), dan Yanuk Sri Mulyani (unsur KPU). [nurkhotimah]