Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 104-PKE-DKPP/V/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Senin (24/6/2019).
Teradu dalam perkara ini adalah La Ode Nuriadin, La Ode Abdul Jinani, Rinto Agus Akbar, M. Arwahid, dan La Ode Hasrullah masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka diadukan oleh Calon anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah, La Saha melalui kuasa hukumnya, Dian Farizka.
Dalam pokok aduan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton diduga melanggar kode etik karena tidak cermat dan kurang teliti dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah terkait adanya pemilih menggunakan E-KTP pada hari pencoblosan namun tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dan tidak melaksanakan rekomendasi Panwas untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sementara itu, para Teradu membantah seluruh dalil aduan dan bukti yang disampaikan Pengadu. Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, La Ode Nuriadin menyatakan, pihaknya memang telah menerima surat 028/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 serta 029/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 dari Panwas Kecamatan Mawasangka perihal rekomendasi untuk menyelenggarakan PSU di TPS 01 Lakorua pada 23 dan 26 April 2019.
Namun, jelasnya, rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Kecamatan Mawasangka terkait ditemukannya 7 (tujuh) pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada TPS Lakorua pada tanggal 17 April 2019 karena mendapat 5 (lima) jenis surat suara.
Dalam rangka mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang selaku penyelenggara pemilu, para Teradu menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah dengan terlebih dahulu melakukan pencermatan apakah rekomendasi yang diajukan Panwas memenuhi syarat formil dan materill secara absolute untuk dilakukan PSU berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tindakan para Teradu dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum, mengedepankan prinsip professional, dan kepentingan umum demi terwujudnya penyelenggaraan pemilihan umum yang luber dan jurdil sebagai bentuk kedaulatan rakyat, dengan demikian beralasan secara hukum bagi DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu,” kata La Ode Nuriadin.
Hadir sebagai pihak terkait Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan Mawasangka Tengah. Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof. Dr. Harjono, (Ketua DKPP RI) bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Hidayatullah (Unsur Tokoh Masyarakat), Ade Suerani (unsur KPU), dan Bahari (unsur Bawaslu). [columbus]