Jakarta, DKPP-
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) adalah salah satu provinsi yang akan
menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di bulan Desember 2015. Sesuai data KPU Provinsi Sumatera Selatan,
di provinsi ini akan ada tujuh Pilkada, yakni tujuh Pemilihan Bupati/Walikota
dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, yakni Kabupaten Musi Rawas Utara, Penungkal Abab,
Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu,
Ogan Ilir, Oku Selatan, Oku Timur, dan Musi
Rawas.
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai lembaga penegak kode etik
penyelenggara Pemilu, memiliki perhatian serius terhadap pelaksanaan Pilkada
serentak ini. DKPP ingin memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Sumatera
Selatan dapat berjalan sesuai aturan hukum dan aturan etika, sehingga terwujud
sebuah Pilkada yang berintegritas.
Seperti
disampaikan oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie, semua jajaran KPU dan
Bawaslu harus belajar dari kasus Pilpres dan Pileg nasional bahkan Pilkada
sejak 2012 ketika DKPP dibentuk. Guru Besar Hukum
Tata Negara Universitas Indonesia itu berharap penyelenggara
Pemilu di seluruh Indonesia agar
berhati-hati menjaga kepercayaan masyarakat,
bersikap jujur dan adil, serta menjaga prinsip-prinsip kode etik.
“Penyelenggara
mesti menjaga prinsip-prinsip kode etik yang sudah
tertulis maupun sense of ethics yang
ada dalam hati masing-masing. Kita ingin pemilihan
kepala daerah ini berjalan lebih baik dari masa-masa yang lalu,†tegas dia.
Jika
melihat data perkara di DKPP, pengaduan dari Sumatera Selatan cukup banyak. Sejak
DKPP berdiri pada Juni 2012 hingga Agustus 2015, DKPP telah menerima sebanyak 48
pengaduan dari wilayah Sumatera Selatan. Namun, dari 48 pengaduan tersebut,
sebanyak 31 pengaduan dinilai tidak memenuhi syarat sehingga tidak layak
disidangkan. Sedangkan yang masuk sidang ada 17 pengaduan.
Hasil
sidang DKPP terhadap 17 perkara memutuskan, sebanyak 41 Teradu dinilai terbukti
melanggar kode etik dengan sanksi yang berbeda. Yang dinilai pelanggarannya
tidak terlalu berat dijatuhi sanksi peringatan, sejumlah tujuh belas orang.
Sedangkan kepada Teradu yang pelanggarannya dinilai berat, DKPP menjatuhkan
sanksi pemberhentian tetap, sebanyak 24 orang. Sementara itu, yang tidak
terbukti melakukan pelanggaran sebanyak 23 orang dan DKPP merehabilitasi nama
baik mereka.
Meskipun,
jumlah perkara yang di-dissmis lebih banyak
daripada perkara yang disidangkan, namun hal ini tidak dapat diabaikan begitu
saja oleh penyelenggara Pemilu. Adanya pengaduan yang masuk ke DKPP merupakan
rambu bahwa ada indikasi ketidakpuasan peserta dengan penyelenggara
Pemilu yang ada. Oleh sebab itu, agar tidak terjadi lagi pengaduan dari Sumatera
Selatan, atau minimal meminimalisir jumlah pengaduan, DKPP jauh-jauh hari
mengantisipasinya. Untuk itu, DKPP akan menggelar agenda sebagai upaya
pencegahan terjadinya pengaduan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu. Agenda tersebut yakni Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang akan digelar pada Kamis, (3/9/2015) mulai pukul 13.00 WIB bertempat
di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan. Acara sosialisasi ini pesertanya
jajaran KPU dan Bawaslu se-Provinsi Sumatera Selatan, dan Ketua DKPP Prof.
Jimly Asshiddiqie akan menjadi narasumbernya. [Rilis Humas
DKPP]