Jakarta, DKPP- Sebanyak
23 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar
pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 2015. Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu, memiliki
perhatian serius terhadap pelaksanaan Pilkada serentak ini. DKPP ingin
memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Sumut dapat berjalan sesuai aturan
hukum dan aturan etika, sehingga terwujud sebuah Pilkada yang berintegritas.
Seperti disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Saut Hamonangan Sirait, Pilkada kali ini bisa menjadi tantangan tersendiri.
Terutama bagi para pemangku penyelenggaraan Pilkada, seperti KPU, Bawaslu, dan
DKPP. Menurutnya, Pilkada kali ini jelas beda dengan Pilkada-Pilkada
sebelumnya.
“Ingat, ini serentak
dan baru pertama kali dalam sejarah. Kalau semua bisa berjalan dengan baik kita
semua dapat menepuk dada. Tapi, juga bisa terjadi sebaliknya,†ungkap Saut di
Jakarta.
Saut menambahkan,
kesuksesan itu hanya bisa diwujudkan jika para penyelenggara Pemilu konsisten
mematuhi semua aturan, baik aturan hukum maupun aturan etika. Berbicara etika
penyelenggara Pemilu, Saut menegaskan, bahwa etika posisinya berada di atas
hukum. Benar secara hukum, ujarnya, belum tentu benar secara etika. Salah
menurut hukum tentu salah secara etika. Bagi Saut, etika itu melampaui hukum (beyond of the law).
Anggota
Panwaslu tahun 2004 tersebut mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pilkada
sangat rentan terjadi masalah. Setiap tahapan punya potensi terjadi
pelanggaran, baik pelanggaran hukum maupun etika. Ini
tidak lepas dari karakter Pilkada sendiri di mana ada aspek kedekatan para
aktor di tingkat lokal. Selain itu, banyak sekali kepentingan
yang bermain dalam Pilkada.
“Dengan
kondisi semacam itu, penyelenggara Pemilu mesti hati-hati. Tidak boleh masuk
dalam kepentingan. Mereka harus bersikap netral, mandiri, dan imparsial. Kalau
memilih masuk dalam kepentingan, itu melanggar kode etik. Ancamannya bisa
pemecatan,†tegas dia.
Jika melihat
data perkara di DKPP, pengaduan dari Sumut lumayan banyak. Bahkan
Sumut masih menempati urutan kedua untuk jumlah pengaduan, setelah Provinsi
Papua. Laporan DKPP, Juni 2012 saat ini, sebanyak 217 pengaduan
yang masuk dari kabupaten/kota dan Provinsi Sumut. Dari 217 pengaduan,
sebagian besar atau sebanyak 125 pengaduan dinilai tidak memenuhi syarat
sehingga tidak layak disidangkan. Sedangkan yang masuk sidang ada 42pengaduan.
Hasil putusan
DKPP terhadap 42 perkara berbeda-beda. Sebanyak 103 Teradu
dinilai tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga direhabilitasi nama
baiknya. Kepada yang terbukti, DKPP menjatuhkan sanksi berbeda pula. Yang
dinilai pelangggarannya tidak berat dijatuhi sanksi peringatan, sejumlah 37 orang.
Sedangkan yang dinilai berat, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap,
sebanyak 18 orang. Begitu
banyaknya pengaduan dari Sumut. Untuk menghindari adanya pengaduan atau meminimalisasi,
DKPP jauh-jauh hari mengantisipasinya. Untuk itu, DKPP akan menggelar dua
agenda sebagai upaya pencegahan terjadinya pengaduan.
Agenda
pertama adalah sosialisasi kode etik penyelenggara Pemilu yang akan digelar
pada 9 September 2015. Ketua DKPP RI Prof. Jimly
Asshidiqqie akan hadir dan menjadi narasumber utama yang akan menyampaikan
materi bertema Etika Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Acara
diadakan di lingkungan Auditorium Kampus Universitas Simalungun. Acara
sosialisasi ini pesertanya terbuka untuk umum. DKPP telah mengundang jajaran
KPU dan Bawaslu se-Provinsi Sumut, akademisi, partai politik, pasangan
calon dari 23 kab/kota, organisasi masyarakat, pemerintah daerah, dan
media massa. Acara yang akan diawali dengan penampilan tarian adat dan
pemakaian kain Ulos tersebut, juga akan dihadiri oleh Ketua KPU Husni Kamil
Manik dan Ketua Bawaslu Muhammad.
Agenda kedua
adalah Focus Group Discussion (FGD)
yang akan digelar pada 10 September 2015 di Hotel Niagara, Parapat,
Simalungun.
Di acara ini, persoalan Pilkada dan problem-problem yang terjadi di Sumut akan
dibahas sangat mendalam. FGD akan melibatkan seluruh penyelenggara
Pemilu di Sumut. Dua agenda di atas akan dipandu langsung oleh Ketua dan
Anggota DKPP, yakni Saut Hamonangan Sirait, Prof Anna Erliyana, dan Ida Budhiati. (Rilis Humas DKPP)