Aceh, DKPP – Penyelenggara pemilu harus tahu hal yang benar atau salah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Benar dan salah tersebut dapat diartikan dengan kepercayaan serta ilmu yang dimiliki. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat menyampaikan sambutan pembukaan kegiatan Pendidikan Etik Bagi Penyelenggara Pemilu Se-Provinsi Aceh, Rabu (20/2).
“Kepercayaan diri ini tidak dijual di marketplace seperti sekarang ini, tetapi harus dibangun sendiri sebagai seorang penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP ex officio Bawaslu ini.
Menurutnya, dalam banyak kondisi kepercayaan diri sebagai penyelenggara pemilu dapat menurun. Misalnya, seperti tidak berani mengambil sebuah keputusan karena takut melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Sebagai penyelenggara pemilu banyak tugas dan hal-hal tertentu yang harus dilaksanakan, banyak dibutuhkan diskresi, pada saat itu kita dituntut berdiri di atas kemandirian yang kita miliki,” tuturnya.
“Apakah kita (penyelenggara pemilu) boleh melakukan atau tidak, jika nanti dilakukan dapat melanggar kode etik, jika tidak dilakukan ada masalah di depan yang harus diselesaikan,” tambahnya.
Fritz berharap melalui pendidikan etik, para peserta baik KIP maupun Panwaslih semakin memiliki kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu. [Sandhi]