Palu, DKPP – Anggota DKPP RI , Didik Supriyanto menjadi narasumber dalam kegiatan Evaluasi Rekrutmen Pengawas Ad-hoc Serta Sistematika Penyusunan Laporan Akhir Rekrutmen Pengawas Ad-hoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (22/12/2020).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulteng ini, Didik membicarakan sejumlah hal. Mulai dari pengalamannya duduk sebagai majelis dalam proses sidang pemeriksaan DKPP hingga asas profesionalitas.
Terkait profesionalitas, Didik menyebut setidaknya terdapat tiga ciri yang menandakan ini, yaitu penghasilan, pengetahuan dan keterampilan khusus, serta kode etik.
Didik menegaskan bahwa penyelenggara pemilu merupakan sebuah profesi yang profesional karena memiliki ketiga ciri tersebut. Oleh karena itu, katanya, penyelenggara pemilu selain harus memiliki pengetahuan dan keterampilan, juga harus berpegang pada kode etik.
“Di DKPP sendiri banyak laporan yang merasa tidak puas terhadap penyelenggara pemilu karena merasa ditipu oleh penyelenggara yang tidak memberikan informasi terkait penyelenggara pemilu dengan benar,” kata Didik.
Ia pun berpesan agar seluruh penyelenggara pemilu, di Sulteng khususnya, untuk tetap berpegang teguh pada kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Terlebih, KEPP memang didesain untuk menjaga penyelenggara pemilu dari tindakan-tindakan yang akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, atau yang lebih buruk adalah ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu itu sendiri.
“Kode etik ini kita semua yang buat, kita sendiri yang ciptakan. Hal ini untuk menjaga kepercayaan para masyarakat terkait pekerjaan kita (sebagai penyelenggara pemilu, red.),” pungkasnya. [Humas DKPP]