Jakarta, DKPP- Sebanyak empat orang Saksi untuk perkara KPU
DKI Jakarta telah didengar kesaksiannya dalam sidang DKPP hari ini, Kamis
(14/8). Keempat Saksi tersebut yakni Syarif, Abdul Karim, Charles Lubis dan
Hadi Mulyanto. Dalam kesaksiannya, keempat Saksi ini menyebutkan terkait Daftar
Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dinilai para Saksi tidak wajar. Selain
itu, para Saksi ini juga menceritakan terkait pembukaan kotak suara pada
tanggal 23 Juli dan 31 Juli lalu.
Pada 13 Juli 2014, temuan kami di
Kecamatan Penjaringan berupa 15 TPS dimana partisipasi pemilihnya 100{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}, 2 TPS
DPKTb nya di atas 200, 16 DPKTb nya di atas 100, dan 109 TPS DPKTb di atas
50, kata Abdul Karim dalam kesaksiannya.
Lebih lanjut, Abdul Karim juga menyebut bahwa
ada sekitar 173 Pemilih dengan menggunakan KTP daerah tanpa disertai formulir
A5. Sementara itu, Saksi lainnya juga mengungkapkan terkait pembukaan kotak
suara yang tanpa mengundang Saksi dari pasangan no urut 1.
Anggota KPU RI Juri Ardianto dalam menanggapi
keterangan Saksi menanyakan kepada Saksi terkait indikator tingkat kewajaran
sebagaimana disebut Saksi bahwa angka DPKTb tidak wajar.
Tolak ukur Anda dalam menilai wajar atau
tidak wajarnya jumlah DPKTb itu apa indikatornya, tanya Juri kepada
Saksi.
Mendengar pertanyaan Juri, Abdul Karim menyebut
indikatornya berdasarkan pengalaman pada Pemilu sebelumnya.
Pada Pileg lalu, angka DPKTb untuk DKI
hanya sekitar dua puluh , namun untuk Pilpres angkanya lebih dari seratus , ujar Karim.
Sementara, terkait pembukaan kotak suara,
Charles Lubis mengaku dihubungi oleh pihak PPS setempat, dan dalam kegiatan
tersebut juga dihadiri oleh Panwaslu, Saksi Calon no urut 2, dan pihak
kepolisian.
Namun Saksi dari Calon no urut 1 tidak
hadir, karena tidak mendapat undangan, tambah Charles. (sdr)