Padang, DKPP- Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Cangkeh Nan XII, Gates Nan XX, Batuang Toba Nan XX dan Tanah Sirih Piai Nan XX selaku Teradu dugaan pelanggaran kode etik nomor 75/DKPP-PKE-IV/2015 hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP, Selasa (3/11).
Selain
Teradu, sidang yang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Sumatra Barat ini juga
dihadiri oleh Muhammad Isral,
anggota Panwas Kota Padang. Menurut
dia PPS Gates Nan XX telah melanggar kode etik dengan menuliskan dalam berita
acara pleno penetapan DPT pada tanggal 28 September 2015. Padahal, pleno penetapan
dilakukan pada tanggal 29 September 2015. Sehingga tidak sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan.
“Penanggalan
berita acara yang tidak sesuai dengan pelaksanaan pleno tidak hanya dilakukan
oleh PPS Gates Nan XX, akan tetapi juga dilakukan oleh PPS Kelurahan Cangkeh
Nan XII Batuang Toba Nan XX dan Tanah Sirih Piai,†kata Isral dalam sidang.
Menjawab
dalil aduan dari Pengadu, Fadri Yanto Dasril, Asma Dewi, Verawati selaku ketua
dan anggota Kelurahan PPS Batuang Taba Nan XX, H Jonhap, Yul Asril dan Ade
Putra selaku ketua dan anggota PPS Kelurahan Cangkeh Nan XX, Armizal, Elsi
Fitriani dan Ridwan selaku ketua dan anggota PPS Kelurahan Tanah Sirih Piai Nan
XX serta Syahrial dan Zulhardi ketua dan anggota PPS Kelutrahan Gates Nan XX
yang hadir dalam pemeriksaan tersebut, mengakui bahwa dalil Pengadu benar
adanya. Mereka mengakui bahwa melaksanakan rapat pleno penetapan DPSHP pada
tanggal 29 September 2015.
“Keterlambatan
pelaksanaan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau
DPSHP dikarenakan beberapa hal,†kata ketua PPS Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan
XX Armizal saat membacakan jawaban dari dalil aduan Pengadu.
Walaupun
sudah mengakuinya, masing-masing Teradu selanjutnya mengungkapkan alasan yang
menjadi latar belakang pelaksanaan pleno penetapan DPSHP pada tanggal 29
September 2015, di antaranya
yang disampaikan oleh Ketua PPS Kelurahan Batuang Taba Nan XX Fadri Yanto
Dasril. Dia menyampaikan bahwa pada tanggal 28 September 2015 lalu, saat akan
mengadakan pleno penetapan DPSHP ternyata ditanggal yang sama bertepatan dengan
pelaksanaan pergantian pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Dia
menyampaikan bahwa anggota PPDP pada umumnya adalah bagian dari pengurus atau
anggota BKM. Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari
Ibu Verawati yang juga merupakan anggota PPS Kelurahan Batuang Taba Nan XX yang
terlibat dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pergantian pengurus BKM
akan menghabiskan waktu hingga tengah malam. Karena hal tersebut, akhirnya mereka
mengundurkan pelaksanaan pleno penetapan DPT di tanggal 29 September 2015.
Fadri juga menyampaikan dalam persidangan bahwa dirinya sudah berkoordinasi
dengan PPL Kelurahan Batuang Taba Nan XX terkait pelaksanaan pleno penetapan
DPSHP.
Pemeriksaan
yang diketuai oleh Saut Hamonangan Sirait, dengan didampingi oleh Tim pemeriksa
Daerah dari unsur tokoh masyarakat Zul Chairiyah dan Adhi Wibowo, Armadaepa
dari unsur Bawaslu dan Nurhaida dari unsur KPU juga meghadirkan PPL Kelurahan Cangkeh
Nan XII, Gates Nan XX, Batuang Toba Nan XX dan Tanah Sirih Piai Nan XX dan KPU
Kota Padang yang dimintai keterangannya sebagai pihak terkait. [Foto dan
Berita: Irmawanti]