Surabaya, DKPP- Empat penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sumenep diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ach. Supyadi, SH (advokat) dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/V/2019. Mereka adalah Anwar Noris, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Nurul Hidayatullah, Ketua Panwascam Masalembu, Deddy Suryadi, Ketua PPK Masalembu dan Junaidi, Ketua KPPS 03 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Hanya dua Teradu yang hadir dalam sidang yang digelar di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Sabtu (13/7/19) pukul 14.00 WIB ini yakni, Anwar Noris dan Nurul Hidayatullah. Ketua Majelis, Prof Muhammad yang mengkonfirmasi kehadiran mereka kepada staf bagian persidangan, Yulia memperoleh informasi bahwa ketidakhadiran mereka disebabkan karena kendala transportasi, namun demikian sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.
Ada dua hal yang dilaporkan Teradu. Pertama atas ketidakprofesionalan dalam penanganan pelanggaran surat suara tercoblos di TPS 03 Desa Masalima Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep sebanyak 69 Surat Suara ke PDIP No. Urut 1 Dapil 7 Kabupaten Sumenep bernama Darul Hasyim Fath. Dan, kedua tidak memberikan sanksi kepada PPK Masalembu karena tidak melaksanakan Rekomendasi Panswascam Masalembu untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS sesuai surat Nomor 66/KJI-26/TU.00.01/IV/2019.
“Atas kejadian tercoblosnya surat suara itu, pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 kami telah melaporkannya ke Bawaslu Sumenep. Tapi pada tanggal 08 Mei 2019 laporan tersebut dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti,” kata Pengadu
“Selain itu, Teradu tidak melaksanakan rekomendasi dan evaluasi Panswascam Masalembu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 33, 13, 32, 27, 08, 12, 24, TPS 17, 21, 20, 23 (Desa Masalima), kemudian di TPS 25 Sukajeruk Kecamatan Masalembu. Bawaslu Sumenep tidak memberikan tindakan sanksi hukum apapun kepada panwascam,” lanjutnya.
Para Teradu membantah semua pokok aduan. Anwar Noris di hadapan majelis menjelaskan bahwa selain adanya penerusan forum B4 oleh Panwaslu Kecamatan Masalembu terhadap penanganan pelanggaran pidana di TPS 03 Desa Masalima, pada waktu yang hampir bersamaan Bawaslu Kabupaten Sumenep juga menerima laporan yang disampaikan Supyadi atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi yang sama yaitu TPS 03 Desa Masalima Kecamatan masa lembu pada tanggal 17 April 2019 dan meregisternya pada tanggal 18 April 2019.
“Tanggal 8 Mei 2019, Tim Gakkumdu melakukan pembahasan di mana berdasarkan masukan dari semua Tim Gakkumdu baik dari Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan bahwa kasus pelanggaran pidana pemilu di TPS 03 Desa masa Lembang Kecamatan Masalembu dinyatakan tidak cukup bukti dan dihentikan”, kata Noris.
“Kami Bawaslu Kabupaten Sumenep, setelah mempelajari keterangan saksi-saksi dan bukti, maka Tim Gakkumdu menyepakati bahwa pelanggaran pidana pemilu di TPS 03 desa masalima Kecamatan Masalembu dinyatakan tidak cukup bukti dan menghentikan temuan tersebut”, lanjutnya.
Terkait tidak melaksanakan rekomendasi dan evaluasi Panswascam Masalembu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 33, 13, 32, 27, 08, 12, 24, TPS 17, 21, 20, 23 (Desa Masalima), kemudian di TPS 25 Sukajeruk Kecamatan Masalembu juga dibantah Teradu.
“Tidak benar Panwascam Masalima pada tanggal 25 April 2019 mengeluarkan rekomendasi penerusan pelanggaran administrasi untuk pelaksanaan PSU pada TPS-TPS tersebut namun masih tahap pendalaman dan pengkajian dengan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti”, sanggahnya.
Sidang yang digelar di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur ini dipimpin oleh ketua majelis, Prof. Muhammad dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Timur yakni, Arbayanto (unsur KPU) , Eka Rahmawati (unsur Bawaslu), Hananto Widodo (unsur masyarakat). [Dio]