Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti
perkara dengan nomor registrasi 57/DKPP-PKE-III/2014 atas aduan dari Bismar
Ginting kuasa hukum dari H Rukun Santoso dan Yanuar Mukhlisin dari partai
Hanura.
Pemeriksaan dimulai
pada pukul 13.30 WIB di ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin 14 Jakarta.
Disampaikan Pengadu dalam pemeriksaan tersebut bahwa Teradu Panwaslu Jakarta
Selatan yakni Yusuf Satyanegara, Ahmad Ari Masyhuri dan Anwar Ahmad Sanusi
tidak menindaklanjuti laporannya tentang money politic yang dilakukan
oleh Wahyu Dewanto, yang juga Caleg dari Hanura.
Kami menunggu konfirmasi dari Panwaslu Jakarta
Selatan selama 4 hari sejak dilayangkannya laporan.Namun, dari Panwaslu Jakarta
Selatan tidak ada tindaklanjut atas laporan kami. Oleh karena itu, setelah 4
hari, kami mencabut laporan dan mengadukan perkara tersebut ke Bawaslu DKI, ungkap
H Rukun (caleg partai Hanura).
Bawaslu DKI menyampaikan kepada kami bahwa laporan
tentang money politic ternyata sudah ada keputusan dari Panwaslu Jakarta
Selatan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dasar putusan tersebut kami
pertanyakan, bukti-bukti memang belum diserahkan karena menunggu konfirmasi
dari Panwaslu, imbuh Yanuar.
Menjawab itu, Yusuf Satyanegara menyampaikan bahwa
Panwaslu sudah bekerja sesuai dengan peraturan Bawaslu. Laporan dari Pengadu
tersebut, setelah diplenokan dengan Gakkumundu dinilai tidak melanggar
peraturan karena tidak mempengaruhi suara partai.
Kami sudah menyikapi laporan tersebut, walaupun
disampaikan tanpa bukti-bukti dan hanya menyertakan nama-nama, tegas Yusuf
selaku Teradu I.
Sebelum sidang ditutup, Prof Jimly Asshiddiqie
yang didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah wilayah DKI menyampaikan bahwa
sebagai penyelenggara pemilu harus mampu melayani partai politik, pemilih dan
calon, dalam hal ini calon legislatif. (tyk)