Medan, DKPP –
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Samosir harus menjalani sidang kode etik Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jumat, 11/03. Para Teradu terdiri atas Suhadi S. Situmorang, Fernando Sitanggang, Robinsar J. Barus, Jonsen Situmorang, dan Ika Rosila Samosir .
Mereka
diadukan oleh S. Hotlan Sitorus dari LSM Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) dan Samson
Sihotang LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) terkait dugaan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) invalid, penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD)
dan keberpihakan kepada Paslon No. 4.
Pengadu
lain adalah Raun Sitanggang yang memberikan
kuasa kepada Saleh. Namun baik Pengadu maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada
sidang yang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jl. Perintis
Kemerdekaan No. 35 Kota Medan.
Keterangan
yang diperoleh dari Staf Sekretariat DKPP, Tengku Jefry ada miss komunikasi
internal di antara mereka. “Sekretariat DKPP sebelumnya telah melayangkan surat
panggilan sidang dan Pengadu pun telah menyatakan konfirmasi untuk hadir, namun
pagi tadi sekitar jam setengah sembilan saat kami menghubungi Pengadu, mereka
menginfokan bahwa mereka tidak dapat hadir,†jelas Jefry.
Sidang
diketuai oleh anggota DKPP, Dr. Nur Hidayat Sardini didampingi Tim Pemeriksa
Daerah (TPD) wilayah Sumatera Utara, Prof Monang Sitorus, Dr. Tengku Erwin, Evi
Novida Ginting, dan Herdi Munthe. [Diah Widyawati_1]