*** Sekjen KPU Diperingatkan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum tidak terbukti bersalah dalam sidang kode etik. Untuk itu DKPP merehabilitasi nama baik mereka.
“DKPP merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Arief Budiman dan Teradu II atas nama Sigit Pamungkas masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,” kata Valina Singka dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No.14, Rabu (20/11). Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqqie didampingi anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Anna Erliyana, serta Nelson Simanjuntak.
Sementara itu, DKPP menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan ringan kepada Teradu III atas nama Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. “Teradu III telah bertindak tidak cermat dalam mengelola administrasi Pemilu dan terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf b Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 1, 11, 13 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,” katanya.
Untuk diketahui, Pengadu Yulianus Dwaa, ketua Ketua Koalisi Rakyat Pro-Demokrasi Provinsi Papua. Pihak Teradu I Arief Budiman, Teradu II Sigit Pamungkas dan Teradu III Arief Rahman Hakim.
Yulianus melaporkan ke DKPP, karena Sombuk Musa Yosep yang telah dilantik sebagai anggota KPU Provinsi Papua sesungguhnya tidak termasuk dalam 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua yang dinyatakan lolos dan diajukan oleh Timsel KPU Provinsi Papua kepada KPU melalui Surat Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua pada tanggal 17 Juni 2013 sesuai ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Begitu pula halnya dalam pengumuman 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua di berbagai media massa di Papua antara lain dimuat dalam Surat Kabar Harian Cenderawasih Pos tanggal 18 Juni 2013 dimana dalam pengumuman tersebut tidak terdapat nama Sombuk Musa Yosep. (rilis humas DKPP)