Jakarta, DKPP
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis (17/4)
memberhentikan tetap dua anggota Panwaslu Kab Kerinci, Jambi atas nama Herwandi
dan Nanang Elpan.
Hal tersebut
disampaikan saat sidang kode etik DKPP dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang
Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14, Selasa (17/4) pukul 14.00 WIB. Ketua
majelis Jimly Asshiddiqie bersama anggota majelis Anna Erliyana dan Nur Hidayat
Sardini.
Pihak Pengadunya adalah Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Jambi atas nama Asnawi, Fauzan Khairazi dan Ribut Suwarsono.
Adapun pokok aduannya yakni para Teradu disangkakan telah terlibat dalam Partai
Politik. Teradu I Herwandi telah terlibat
sebagai Pengurus Anak Cabang Partai PDI Perjuangan Kecamatan Gunung Tujuh Masa
Bakti 2010-2015. Sedangkan Teradu II atas nama Nanang Elpan terbukti pernah
menjadi Caleg pada Pemilu 2009 dari Partai Pemuda Indonesia (PPI) Daerah
Pemilihan III (Pesisir Bukit, Hamparan Rawang, Depati Tujuh, Air Hangat Timur,
dan Air Hangat) Nomor Urut 2.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap
kepada Teradu I atas nama Herwandi dan Teradu II atas nama Nanang Elpan dari
jabatannya selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci,†demikian putusan
tersebut dibacakan oleh Nur Hidayat Sardini.
Keputusan
tersebut berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, mendengarkan
keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, serta memeriksa
bukti-bukti yang diajukan, Teradu terbukti melanggar kode etik. Menurut DKPP,
dalil Pengadu meyakinkan DKPP bahwa perbuatan Teradu merupakan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
“Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jambi untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini,†tutup dia. (Rilis
Humas)