Jakarta, DKPP-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Selasa (4/3)
memberhentikan tetap dua anggota KPU Kab Tolikara, Prov Papua a.n Muhammad
Irfan Setitit dan Yoseph Wenda. DKPP juga menerima pengaduan Pengadu untuk
seluruhnya.
Hal tersebut
disampaikan saat sidang kode etik DKPP dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang
Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14, Selasa (4/3) pukul 10.30 WIB. Ketua
majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Anna Erliyana, Valina Singka
Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
Pihak
Pengadunya adalah Keneus Haselo yang merupakan anggota Ormas Lembaga Pemantau
Kinerja KPU. Pokok aduannya yakni para Teradu disangkakan telah terlibat dalam
kepengurusan Partai Politik. Teradu I Muhammad Irfan Setitit disangkakan
terlibat dalam kepengurusan PPRN dan PPP. Sedangkan Teradu II Yoseph Wenda
disangkakan terlibat dalam kepengurusan PAN di Tolikara.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian
Tetap kepada Teradu I atas nama Muhammad Irfan Setitit dan Teradu II atas nama
Yoseph Wenda dari jabatannya selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,†kata Ana
Erliyana.
Keputusan
tersebut berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, mendengarkan
keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, Keterangan Saksi
serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan, Teradu terbukti melanggar kode etik.
“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua
untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memerintahkan
kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini,†tutup dia.
Menurut DKPP,
dalil Pengadu meyakinkan DKPP bahwa perbuatan Teradu merupakan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan keterangan para pihak, pihak terkait, dan bukti
dalam persidangan DKPP berpendapat
bahwa para Teradu telah terbukti terlibat dalam kepengerusan Parpol dengan melibatkan
diri dalam kegiatan kampanye. (rilis
Humas)