Jakarta, DKPP – Dissenting opinion atau pendapat berbeda mewarnai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 43-PKE-DKPP/II/2021 dengan Teradu yaitu M. Sanusi (Anggota KPU Prov. Jambi).
Dissenting opinion tersebut berasal dari dua Anggota DKPP yaitu Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP. Keduanya menilai Teradu selayaknya mendapat sanksi terberat yakni Pemberhentian Tetap sebagai Anggota KPU Prov. Jambi.
Didik Supriyanto mengatakan Teradu terbukti mempunyai interest terhadap elemen data pemilih terdaftar dalam DPT namun belum rekam e-KTP yang terkait dengan kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 01. Data ini akan digunakan sebagai dasar laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu dan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan keterangan pihak terkait Ivan Orizal Fikri, Teradu meminta agar data diserahkan kepada Habibi (staf ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi). Hal itu membuktikan tautan kepentingan Teradu untuk membocorkan data pemilih kepada Paslon nomor urut 1 sebagai amunisi melaporkan kepada Bawaslu dan pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
“Sikap dan Tindakan Teradu berkhianat kepada lembaganya paripurna dengan mengabaikan kelembagan KPU yang bersifat kolektif kolegial. Teradu meminta data pemilih kepada Pihak Terkait tanpa koordinasi dan komunikasi kepada koleganya Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi,” kata Didik.
Selain itu berdasarkan putusan DKPP Nomor 06/DKPP-PKE-III/2014, Teradu terbukti melakukan penggalangan dukungan untuk calon anggota DPD Provinsi Jambi atas nama Muhammad Yasir Arafat. Dalam putusannya DKPP menyatakan jika di kemudian hari Teradu terbukti mengabaikan kode etik akan menjadi pertimbangan khusus untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya.
“Teradu Terbukti mengulang perbuatan melanggar asas jujur dan kemandirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf a dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, untuk itu selayaknya diberi sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota KPU Provinsi Jambi,” tegas Didik.
Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada M. Sanusi dalam perkara 43-PKE-DKPP/II/2021. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 14 perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (21/4/2021) hari ini.
Teradu terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tata kerja lembaga KPU yang bersifat kolektif kolegial. Teradu selaku koordinator divisi teknis yang berinisiatif mengantisipasi sengketa hasil pemilihan sepatutnya melakukan koordinasi kepada divisi perencanaan, data dan informasi.
Tindakan sepihak Teradu mengakses elemen data pemilih yang dikecualikan tanpa membangun komunikasi kepada koleganya dapat merusak struktur dan budaya kerja lembaga KPU. M. Sanusi terbukti melanggar Pasal 9 huruf a, Pasal 15 huruf g dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu M. Sanusi selaku Anggota KPU Provinsi Jambi terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Prof. Muhammad. (Humas DKPP)