Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), Dr. Ida Budhiati memberikan materi kepemiluan kepada 117 penyelenggara pemilu di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (23/6/2020), pukul 09.00 WIB.
Hal ini dilakukannya ketika menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Strategi Pengawasan dan Pencegahan Tahapan Lanjutan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Kalteng.
Dalam forum ini, Ida memberikan materi terkait empat aspek penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.
Aspek pertama, kata Ida, adalah kepastian hukum pemilu. Menurutnya, seluruh regulasi dan prosedur (SOP) tentang pelaksanaan pemilu harus sudah tuntas sebelum tahapan sebuah pesta demokrasi dimulai.
Namun dalam kondisi pandemi ini, ujar Ida, semua pihak harus dapat memahami kalau memang terdapat aturan atau mekanisme untuk Pilkada 2020 yang baru saja disahkan, meskipun tahapan telah dimulai.
Aspek kedua adalah kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu. Menurut Ida, hal ini tercerminkan dalam pola rekrutmen.
“Tidak boleh hanya punya niat tapi sikap penyelenggara pemilu juga harus mencerminkan sikap kemandirian sehingga layak dipercaya,” jelasnya.
Aspek ketiga, lanjut Ida, adalah partisipasi masyarakat. Aspek ini cukup panjang dijelaskan oleh Ida karena pandemi Covid-19 yang masih terdapat di sejumlah daerah di tanah air.
Dalam pandangannya, situasi pandemi merupakan tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu guna memantik partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pilkada.
Padahal dalam pilkada-pilkada yang sebelumnya, tidak sedikit pelanggaran pemilu yang ditindak lanjuti oleh Bawaslu yang merupakan laporan dari masyarakat.
Ida pun berpesan agar penyelenggara pemilu menciptakan keadaan yang damai sekaligus melaksanakan pilkada yang dapat membuat masyarakat bahagia. Sehingga tetap terwujud pilkada yang berintegritas dengan meskipun pandemi masih melanda.
“Ini merupakan aspek psikologi sosial yang penting untuk dipahami oleh penyelenggara pemilu dalam mengelola tahapan pilkada selama masa pandemi,” terang Anggota KPU RI periode 2012-2017 ini.
Sedangkan aspek terakhir adalah keadilan hukum. Ida mengatakan bahwa aspek ini berguna untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas karena setiap pelanggar hukum diberikan sanksi seadil-adilnya melalui sebuah proses hukum yang transparan dan akuntabel.
“Yang mana Bawaslu diberi kewenangan yang cukup besar untuk melahirkan keadilan pemilu,” pungkasnya.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Bawaslu Provinsi Kalteng ini, Ida berada di Kantor DKPP, Jakarta.
Peserta kegiatan ini adalah Ketua, Anggota, Sekretaris dan sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam se-Provinsi Kalteng. [Humas DKPP]