Jakarta, DKPP – Ketua DKPP, Dr. Harjono memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Dalam sidang tersebut, Harjono mengatakan bahwa, dalam UU Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.
“Penegakan etik yang dilakukan DKPP meliputi jajaran KPU dari pusat sampai bawah, dan Bawaslu dari pusat sampai bawah,” kata Harjono.
Sebagaimana diketahui, Harjono diundang secara khusus oleh MK untuk memberi keterangan dalam sidang uji materi UU Pemilu terhadap UUD 1945 untuk Perkara Nomor 37/PUU-XVll/2019. Perkara yang dimohonkan oleh Arjuna Pemantau Pemilu dkk ini, mengujikan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu terhadap UUD 1945.
Selain Harjono, terdapat juga Ketua dan Anggota Bawaslu, yaitu Abhan dan Fritz Edward Siregar serta Ketua dan Anggota KPU, Arief Budiman dan Hasyim Asy’ari, yang juga didengar keterangannya dalam sidang perkara ini.
Harjono mengungkapkan sejumlah hal dalam sidang ini, seperti tujuan penegakan kode etik penyelenggara pemilu dan kewenangan DKPP dalam memberi sanksi untuk penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Persoalan menyangkut uji materi yang diajukan oleh Pemohon, institusi saya (DKPP) tidak diberi kewenangan (dalam undang-undang) untuk memberikan pendapat soal itu,” tutup Harjono. [Humas DKPP]