Cirebon, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar rapat persiapan sidang dan sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Bawaslu Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu (22/12/2019) malam, pukul 20.00 WIB.
Forum ini diadakan untuk mempersiapkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP untuk Perkara Nomor 331-PKE-DKPP/XII/2019 yang akan diadakan di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Senin (23/12/2019). Rapat yang dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salam ini dihadiri oleh Komisioner serta jajaran Sekretariat KPU dan Bawaslu Kota Cirebon.
Dalam forum ini, Alfitra angkat bicara mengenai tren saling melaporkan di antara sesama penyelenggara pemilu yang cenderung meningkat. Menurutnya, hal ini tidaklah melanggar hukum dan memang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), khususnya jika terdapat kasus di mana KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
Namun demikian, dari aspek etis, Alfitra menilai bahwa tren ini dipandang kurang elok jika dilihat oleh publik. Ia pun berpesan agar para penyelenggara pemilu meningkatkan komunikasi dan koordinasi guna menekan tingkat kesalahan atau pelanggaran KEPP.
“Jika bisa melakukan Bimtek (bimbingan teknis, red.) secara bersama agar tidak berbeda dalam pemahaman, peraturan dan implentasinya,” pesan Alfitra.
Dalam rapat ini, Alfitra menekankan agar penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten/Kota lebih berhati-hati agar tidak diadukan ke DKPP karena diduga melanggar KEPP.
Ia menambahkan, Bimtek bersama antara jajaran KPU dan Bawaslu dapat menekan perbedaan pemahaman peraturan yang berujung pada pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Sebab, data DKPP menyebutkan 53 persen dari pelanggaran KEPP berkaitan dengan aspek profesionalitas, khususnya terkait pemahaman dan pengimplementasian dari peraturan.
“Saya melihat profesionalitas lebih banyak ditingkatkan melalui Bimtek. Pelanggaran etik banyak di tingkat Kabupaten/Kota, dari pada tingkat Provinsi maupun pusat,” jelas Alfitra.
Lebih lanjut, ia juga berpesan agar para penyelenggara pemilu tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Menurutnya, hal ini dimulai dengan proses rekruitmen penyelenggara pemilu tingkat ad hoc yang baik.
Sebab, kata Alfitra, 20 persen dari seluruh aduan yang masuk DKPP terkait dengam rekruitmen yang masih bermasalah. Oleh karena itu, kewajiban KPU dan Bawaslu untuk melakukan evaluasi kembali rekrutmen. Selain itu, jajaran penyelenggara dibawah kab/kota mesti dijaga integritas dan netralitasnya.
“Penyelenggara jajaran di bawah Kabupaten/Kota (jajaran ad hoc) jangan sampai menjadi mesin politik calon. Integritas dan netralitas harus diperhatikan,” pungkasnya. [Humas DKPP]