Jakarta,
DKPP –
Dua Komisioner KPU Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Roby Maulana (Ketua) dan
Bambang Irawan (Anggota), Selasa (19/01), menjalani sidang pemeriksaan DKPP.
Keduanya diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena dengan sengaja
membuat dan atau menyetujui DPT (Daftar Pemilih Tetap) ganda pada Pilkada Kabupaten
Berau. Selain itu, keduanya juga diadukan karena mencetak dan mendistribusikan
kartu pemilih ke seluruh PPK Kabupaten Berau tanpa dasar hukum dan peruntukan
yang jelas.
Pengadu perkara ini
adalah Ramlan Asri, selaku kuasa dari Samsuludin dari Tim Kampanye Paslon
Muharram – Agus Tamtomo. Ramlan menjelaskan bahwa berdasarkan DPT yang diterima
dari KPU Kab. Berau pada tanggal 1 Oktober 2015, dirinya dan tim pemenangan melakukan
pemeriksaan dan menemukan DPT yang ganda. Mendapati temuan tersebut Pengadu
telah melaporkan kepada KPU namun tidak ditanggapi serius dan justru DPT yang
ganda tersebut disetujui.
“Benar pada tanggal
1 Oktober 2015, kami menerima Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPU dalam bentuk
softcopy PDF dan setelah dicermati bersama tim, ditemukan DPT ganda sebanyak
9.317 pemilih. Temuan tersebut sudah kami sampaikan kepada KPU Kab. Berau namun
disayangkan tidak ada ditindaklanjut dari laporan tersebut,†jelas Ramlan.
Dalam jawabannya,
Ketua KPU Berau Roby Maulana, menyanggah apa yang disangkakan oleh Pengadu.
Menurutnya temuan yang dilaporkan oleh Pengadu sudah ditindaklanjuti bersamaan
dengan rekomendasi yang diterima dari Panwas Kab. Berau. Dalam hal ini, pada
tanggal 30 November 2015 Panwas Kab. Berau telah melayangkan surat rekomendasi
kepada KPU Berau agar dilakukan pencermatan dan pencoretan terhadap DPT ganda.
“Laporan dari
Pengadu sudah ditindaklanjuti bersamaan dengan rekomendasi Panwas Kab. Berau
untuk dilakukan pencermatan ulang dan pencoretan terhadap DPT yang terindikasi
ganda pada Pilkada Kab. Berau,†terang Roby
Bambang Irawan,
selaku Teradu II, menambahkan bahwa setelah mendapat surat rekomendasi Panwas mengenai DPT
ganda, KPU langsung menghubungi PPK dan PPS yang ada di wilayah Kab. Berau,
secara tertulis dan melalui sambungan telepon, untuk melakukan verfikasi
faktual DPT. Namun Bambang juga mengakui jika ada keterlambatan dari tim
dilapangan tapi hal tersebut bukan berarti KPU Berau tidak bekerja maksimal
karena sampai dengan mendekati hari pencoblosan KPU Berau dan jajaran juga
terus melakukan verifikasi faktual.
“Verifikasi faktual
segera dilakukan setelah rekomendasi Panwas berau kami terima. Kami akui ada
keterlambatan dari respon data yang kami terima sebab untuk kawasan Tanjung
Redeb yang juga merupakan Ibukota Kabupaten Berau penduduknya paling banyak
sehingga membutuhkan waktu,†ujar Bambang Irawan yang juga Koordinator Divisi
Data Pemilih KPU Kab. Berau.
Sidang ini dilakukan
melalui video conference di Ruang Sidang DKPP Lantai 5 dan Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur. Hadir di Ruang Sidang DKPP, Ketua Majelis Valina Singka
Subekti didampingi Anggota Tim Pemeriksa Daerah Kalimantan Timur Saipul. Pihak
lain yang hadir di Ruang Sidang DKPP antara lain Teradu dan pihak terkait
antara lain Iskandar, Nana Mailina dan Rita Noratni selaku Anggota KPU Kab.
Berau serta Ketua Panwas Kab. Berau Nadirah, Andi Arni dan Aji Dessy Aprilleni
sebagai Anggota Panwas Kab. Berau. Pengadu dan Prof. Sarosa serta Taufik dari
Tim Pemeriksa Daerah Kaltim hadir di Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
(Prasetya Agung N.)