Jakarta, DKPP – Calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada menjadi kekhawatiran bagi
sejumlah daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2015. Pasalnya, ketiadaan
persaingan calon bisa menunda pelaksanaan Pilkada. Hal
itu terungkap saat audiensi anggota Komisi I DPRD Provinsi
Bali, Rabu (12/8).
Menurut
I. Ketut
Tama Tenaya menjelaskan bahwa Provinsi Bali akan menggelar
Pilkada di
enam kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, terdapat satu daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal yaitu Kota Denpasar.
“Awalnya, ada dua calon, tapi kemudian salah satu pasangan calon tidak mau
melengkapi kelengkapan berkas pada detik-detik terakhir pencalonan. Kemudian
calon tersebut menyatakan mundur padahal tahapan sudah memasuki test kesehatan,†kata dia.
“Dengan
adanya kasus ini yang seperti dipakai main-main, bagaimana DKPP menyikapi, andaikata nanti ada tuntutan
terhadap si calon yang
mundur karena hal ini bisa berpotensi menciderai demokrasi,†kata pria yang
menjabat sebagai ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali itu.
Pelaksana
Harian (Plh) Ketua DKPP, Nur Hidayat Sardini menanggapi kerisauan wakil rakyat tersebut dengan mengatakan bahwa adanya calon tunggal memang
menjadi masalah tersendiri karena dalam undang-undang Pilkada
memang mensyaratkan
pelaksanaan Pilkada minimaldiikuti oleh dua pasangan calon. Bila calon tunggal, berarti pelaksanaan Pilkada
menjadi tidak sah menurut undang-undang. Daerah tersebut harus menunggu pelaksanaan Pilkada pada tahun 2017.
Akan tetapi penundaan pelaksanaan Pilkada tentunya
akan berdampak pada biaya yang tinggi.
“Sedangkan
mengeluarkan Perppu, Presiden kurang berminat. Terus bagaimana? Alternatifnya, meyakinkan
kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu. Isi perppu, calon tunggal bisa melawan
bumbung kosong seperti dalam Pilkades atau dengan melonggarkan persyaratan
calon perseorangan,†jelas dia. [Nur Khotimah]